TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam hukum kepailitan di Indonesia.
Ia menilai pendekatan lama yang berfokus pada likuidasi sudah tidak relevan dengan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson memperkenalkan konsep Summum Bonum atau kebaikan tertinggi serta Via Pacis yang berarti jalan perdamaian.
Kedua konsep ini, menurutnya, dapat menjadi dasar baru dalam penegakan hukum kepailitan.
"Temuan saya dalam orasi ini adalah bahwa pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur," kata Yuhelson, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai pendekatan restrukturisasi dan perdamaian jauh lebih relevan dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini.
Sebagai contoh, ia menyinggung penyelamatan Garuda Indonesia yang sempat memiliki utang mendekati Rp 100 triliun.
Dalam pendekatan hukum klasik, kondisi tersebut berpotensi berujung likuidasi.
"Namun dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," ujar Yuhelson.
Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum semata, tetapi tentang mana kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan.
"Tantangan terbesarnya adalah menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara," ucap Yuhelson.
Baca juga: Universitas Budi Luhur Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasisiwi, Korban dan Terlapor Saling Lapor
Baca juga: PPSU Viral Muklisin Punya Keluarga Petugas Kebersihan, Ibu sampai Abang Ternyata Pasukan Oranye
Baca juga: Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 15,5 M dari Kasus Korupsi PT BKI