TRIBUNJAKARTA.COM - Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Budi Luhur terhadap mahasiswi memasuki babak baru pada Kamis (16/4/2026).
Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48) yang terseret kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Kemudian, Dosen Y yang berstatus terlapor melakukan perlawanan dengan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2026.
Terbaru, pihak Universitas Budi Luhur memecat dosen Y yang diduga melecehkan mantan mahasiswi berinisial A pada Rabu (15/4/2026).
Pemecatan dosen Y itu tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dalam merespons dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Cakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor,” kata Rektor UBL, Agus Setyo Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Agus menegaskan, pihaknya akan selalu mendukung korban dan mengecam perbuatan pelecehan seksual.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan,” kata Agus dikutip dari Kompas.com.
Sebelum dipecat sebagai tenaga pendidik, Y lebih dulu dinonaktifkan selama satu semester atau enam bulan sejak 27 Februari lalu.
Kemudian, dia juga dicopot dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026 dan jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026.
Sementara itu, dosen Y berjanji kooperatif menjalani penyelidikan terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan eks mahasiswinya, A.
Y akan menyampaikan keterangan jika dipanggil Polda Metro Jaya. Dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang tersebut.
“Oh iya dong (akan hadir jika dipanggil polisi), karena itu bagi saya kan adalah sarana buat saya untuk menyampaikan (cerita) dari sisi saya,” ujar Y saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Namun, sejauh ini Y belum mendapat panggilan apapun. Dia juga baru mendengar tentang pelaporan ini dari media massa.
Nantinya, dia berencana akan membawa sejumlah dokumen elektronik berupa tangkapan layar yang sebelumnya pernah diserahkan pada Satgas PKKPT UBL dalam investigasi internal kampus.
Dosen Y melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2026.
Pelaporan Y dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Ya betul, dosen membuat laporan pencemaran nama baik," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami seluruh laporan, baik yang dilayangkan pihak korban maupun dosen.
"Semua akan didalami penyidik," ujar dia.
Budi mengungkapkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Budi Luhur terhadap mahasiswa terjadi pada 2022.
Korban baru melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026) malam.
Dalam laporannya, korban mengaku diajak berpacaran hingga dilecehkan secara langsung oleh terduga pelaku.
"Di mana (dalam laporan) ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," ungkap Budi.
"Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," imbuh dia.
Dosen Y telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," kata Budi, Rabu (15/4/2026).
Budi memastikan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Penanganan perkara, sambungnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ujar dia.
Ia menyebut setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, akan ditangani secara serius dan prosedural.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Budi.