TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Misteri penyerangan brutal terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang setelah Oditurat Militer mengungkap adanya motif dendam pribadi yang melatarbelakangi aksi empat prajurit BAIS TNI.
Di tengah sorotan tajam publik dan pengunduran diri pucuk pimpinan BAIS, para terdakwa kini bersiap menghadapi dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Pita-pita Warna Merah Muda Hiasi Lokasi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sementara untuk motif tekait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026.
Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.
Awal Mula Perkara
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Baca juga: Sosok Letjen Yudi Abrimantyo, Lepas Jabatan Kabais TNI Buntut Kasus Teror Air Keras
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik. (*)