TRIBUNJOGJA.COM - Status dan perlindungan hukum bagi belasan ribu pekerja dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY jadi sorotan serikat buruh.
Penggunaan label "relawan" untuk tenaga operasional dapur dianggap rawan dan berpotensi menimbulkan celah hukum yang merugikan pekerja di masa depan.
Fenomena itu, mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Status dan Perlindungan Pekerja Dapur MBG” yang digelar DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, di Kota Yogyakarta, Kamis (16/4/26).
Ketua DPD KSPSI RTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan kekhawatirannya terkait dualisme kategori pekerja di Satuan Pelayanan Percontohan Gizi (SPPG).
Saat ini, para pegawai inti seperti ahli gizi dan akuntan sudah direkrut sebagai ASN atau PPPK, namun pekerja operasional harian justru menyandang status relawan.
"Dalam UU No. 13 Tahun 2003, pekerja itu menerima upah. Sementara relawan, secara definisi bekerja tanpa imbalan finansial. Tapi, praktiknya, relawan dapur MBG ini punya kewajiban layaknya pekerja formal, ada aturan kerja dan target higienitas," ujarnya.
Ia menegaskan, jika tidak diatur secara jelas dalam regulasi, fenomena tersebut dikhawatirkan akan merembet ke sektor industri swasta untuk menggulirkan skema serupa.
Bagaimana tidak, kedepannya, para pengusaha bisa saja menggunakan label "relawan" untuk menghindari kewajiban pemberian hak-hak normatif bagi buruhnya.
"Makanya, kalau ini tidak diatur secara jelas, ya bisa menurunkan nilai tawar pekerja, sekaligus memperlemah status pekerja di sektor swasta," cetus Waljid.
Merespons hal tersebut, Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah DIY, Suryandari, menegaskan, relawan adalah pilar utama keberlangsungan dapur MBG.
Ia memaparkan, berdasar data terbaru yang dihimpunnya, program ini sudah menyerap sebanyak 15.609 relawan yang tersebar di kabupaten dan kota se-DIY.
Pihaknya pun menegaskan, berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dasar bagi relawam di 388 dapur yang sejauh ini sudah mulai beroperasi.
Menurutnya, BGN terus mendorong Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak hitam di atas putih antara pihak mitra atau yayasan pengelola dapur dengan para relawan untuk memperjelas hak dan kewajiban.
"Saat ini 335 dapur atau sekitar 90 persen relawan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya masih dalam proses administrasi seiring operasional dapur yang bertahap," jelasnya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik, Dani Eko Wiyono, menyebut, istilah relawan untuk pekerjaan yang bersifat rutin dan masif adalah kekeliruan nomenklatur.
Bahkan, jika BGN hanya diam saja dan tidak berupaya memperbaiki tata kelolanya, program prioritas Presiden RI tersebut berpotensi semakin tercoreng.
"Kalau relawan, ya jangan dibayar. Tapi ini kan mereka bekerja secara harian. Jangan sampai anggarannya besar, Rp335 triliun, justru bocor di tengah, sementara status tenaga kerjanya tidak jelas," tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, meminta semua pihak mencermati isi MoU antara mitra dapur dan pekerja.
Pihaknya berharap, dalam nota kesepahaman itu termuat klausul yang tidak hanya melindungi perihal upah, tetapi juga aspek keselamatan bagi para pekerja.
"Regulasi harus adaptif. Kami akan terus memantau detail MoU tersebut agar tidak memicu konflik ketenagakerjaan di kemudian hari," pungkasnya. (aka)