Abdul Wahid ke London Dibiayai UNEF, Ada Bukti Transfer dan Biaya Hotel
Nolpitos Hendri April 17, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Fokus persidangan kali ini setidaknya mengerucut pada tiga hal, yakni perjalanan ke luar negeri, mekanisme pergeseran anggaran, serta pengangkatan tenaga ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, di antaranya Kepala DLHK Riau Embiyarman, Sekretaris Inspektorat Agus Riyanto, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, dan Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah.

Baca juga: Abdul Wahid Tanggapi Keterangan Saksi, Sebut Fakta Persidangan Kian Terbuka

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama, terungkap bahwa perjalanan Abdul Wahid ke London, Inggris, memang dibiayai oleh United Nations Emergency Force (UNEF).

Namun, biaya awal keberangkatan justru ditanggung lebih dulu oleh Embiyarman.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana pengganti dari UNEF tidak digunakan untuk mengembalikan biaya talangan tersebut.

Jaksa juga mengungkap penguasaan dana berada di pihak terdakwa.

“Artinya, meskipun UNEF membiayai kegiatan itu, penggantian biaya kepada pihak yang menalangi belum dilakukan,” ujar JPU.

Di persidangan, jaksa turut memperlihatkan bukti transfer dan pembayaran hotel yang nilainya berkisar Rp30 juta hingga Rp36 juta.

Seluruhnya disebut berasal dari dana pribadi Embiyarman. Hal itu juga dikonfirmasi oleh saksi lain.

“Iya benar,” jawab Embiyarman saat ditanya JPU terkait dana talangan keberangkatan tersebut.

Selain soal perjalanan luar negeri, jaksa juga mendalami proses pergeseran anggaran dan fungsi pengawasan di lingkungan Pemprov Riau. Agus Riyanto menjelaskan bahwa pengajuan pergeseran anggaran berasal dari masing-masing OPD.

“Yang mengajukan adalah OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Yan Darmadi menegaskan bahwa sepanjang mengikuti ketentuan, proses tersebut dinilai sah secara administratif.

“Selama mengacu pada aturan, legal formal sudah terpenuhi,” katanya.

Dalam sesi yang sama, kedua saksi juga ditanya terkait dugaan permintaan uang maupun kebijakan pengumpulan ponsel saat rapat. Namun, keduanya kompak membantah.

“Tidak pernah,” jawab Yan Darmadi, yang diamini Agus Riyanto.

Tim advokat Abdul Wahid juga menunjukkan adanya edaran larangan menerima pungutan dalam jabatan yang ditandatangani terdakwa. 

Para saksi mengaku mengetahui edaran tersebut yang disebarkan melalui grup WhatsApp pejabat eselon II.

Adapun terkait pengangkatan tenaga ahli, keterangan yang muncul di persidangan masih sebatas pada prosedur administratif dan belum menjadi fokus utama pendalaman.

Majelis hakim dalam persidangan itu juga mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan secara objektif.

“Saudara tidak boleh menarik kesimpulan atau memberikan pendapat. Hanya sampaikan apa yang saudara lihat, dengar, dan alami sendiri,” tegas Hakim Delta.

Ada dua pesakitan lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.