TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang karyawan perusahaan swasta di Balikpapan nekat melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial SS (27), yang bekerja sebagai office boy, kini diamankan jajaran Polsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan,” ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah mess karyawan PT MHAP yang berada di sebuah perumahan, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar Samarinda
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi sebanyak enam kali dalam kurun waktu 14 Maret hingga 27 Maret 2026.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana. Ia memanfaatkan pengetahuannya sebagai karyawan terkait lokasi penyimpanan kunci cadangan mess yang diletakkan di atas meteran listrik.
Saat situasi sepi, pelaku masuk ke dalam mess dan mengambil barang-barang milik perusahaan.
“Total barang yang diambil pelaku berupa 10 unit televisi dan 3 kompor gas,” jelasnya.
Untuk mengangkut barang curian, pelaku menggunakan jasa transportasi online.
Selanjutnya, barang hasil curian tersebut dijual ke sebuah toko elektronik di kawasan Manggar serta dipasarkan melalui media sosial.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah ia mengakui perbuatannya kepada pimpinan perusahaan.
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Ruko di Sepinggan Raya Balikpapan Selatan, 4 Pelaku Ditangkap
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Balikpapan Selatan pada 15 April 2026 untuk diproses secara hukum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima lembar resi transfer atas nama tersangka.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi berkas administrasi penyidikan. (*)