TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menyebut motif penyiraman air keras yang dilakukan empat tersangka terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus karena dendam pribadi.
Anggota Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Muhammad Yahya Ihyaroza pun mengaku tak percaya atas hal tersebut. Pasalnya, tindakan penyiraman air keras dilakukan secara sistematis.
"Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematis itu, seorganisir itu," kata Muhammad Yahya Ihyaroza di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, pola serangan yang terstruktur menimbulkan keraguan bahwa aksi tersebut semata-mata didorong motif pribadi. KontraS justru menduga adanya rantai komando dalam peristiwa tersebut.
Yahya juga menyoroti ketidakterbukaan dalam penanganan kasus oleh aparat, khususnya oleh Polisi Militer (Puspom).
Ia menilai informasi mengenai para pelaku tidak pernah disampaikan secara utuh kepada publik, termasuk identitas maupun jumlah pasti pelaku.
“Sejak awal kami menyampaikan ada empat pelaku, tetapi itu tidak pernah dibuka ke publik. Bahkan inisial yang disampaikan juga bertolak belakang dengan temuan investigasi kami,” katanya.
KontraS pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum yang berjalan.
Terutama jika kasus ini ditangani melalui mekanisme peradilan militer yang dinilai cenderung tertutup.
Ia menegaskan, jika perkara ini diproses di peradilan militer, akan sulit mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan.
“Pengalaman kami, banyak kasus di peradilan militer hanya berhenti pada aktor lapangan, tanpa mengusut aktor utama atau pihak yang memberi perintah,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak masuk akal. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, dugaan dendam pribadi sulit diterima karena korban dan para pelaku disebut tidak saling mengenal.
"Menurut kami enggak masuk akal apa namanya kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Fadhil, Kamis (16/4/2026).
Fadhil juga meragukan motif personal karena jumlah orang yang diduga terlibat dalam serangan tersebut cukup banyak. Menurut dia, konflik pribadi tidak lazim melibatkan banyak pihak.
"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami, sementara ini temuan kami kan ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu, hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.
Ia menilai, jika benar ada motif pribadi, seharusnya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang terlibat, bukan hanya pelaku lapangan yang kini menjadi terdakwa.
"Ya kalaupun mau bilang mungkin dendam pribadinya adalah dendam pribadi orang yang high profile. Enggak mungkin nih dendam pribadi orang-orang yang kemudian menjadi pelaksana di lapangan," jelasnya.
Fadhil meyakini serangan tersebut merupakan aksi terencana yang berkaitan dengan aktivitas advokasi hak asasi manusia yang dilakukan Andrie.
"Jadi menurut kami tidak masuk akal kalau ini digiring pada persoalan individual. Kami yakin ini adalah serangan terencana yang berkaitan erat dengan portofolio Andri. Kerja-kerja pembela HAM," katanya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, membantah bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai dendam pribadi pelaku.
"Jelas sekali perkara Andrie Yunus tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku. Yang dia lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses buat undang-undang," ujar Isnur, Kamis (16/4/2026).
"Kerja-kerja kritik kepada remiliterisasi yang sangat berbahaya buat demokrasi," tegasnya.
Isnur, yang juga merupakan anggota TAUD, menyatakan pernyataan Oditurat Militer soal dendam pribadi merupakan upaya pembelokan informasi dalam perkara Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut juga dinilai melokalisasi pihak yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras menjadi hanya empat pelaku.
"Kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai," tutur Isnur.
Baca juga: Pakar HI UMY Soroti Diplomasi Ganda Indonesia, Berisiko Turunkan Tingkat Kepercayaan
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.
Andri menyebutkan, motif tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam pembacaan dakwaan di persidangan.
Ia juga membuka kemungkinan munculnya tersangka lain berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.
Andri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/22026).
Ia menjelaskan, keputusan penyerahan perkara dari Mapra telah diterima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/ALAUIV tanggal 13 April 2026 resmi dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berkas perkara tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta melibatkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa. Selain itu, terdapat delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil.
“Karena perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan militer, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa,” kata Andri.
Ia menambahkan, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider; Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
Lebih jauh, Andri menyatakan bahwa pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta belum memeriksa Andrie Yunus.
Pihaknya telah berupaya memanggil korban Andrie Yunus untuk dimintai keterangan. Namun, korban Andrie Yunus masih menjalani perawatan di RSCM.
"Untuk saksi korban oleh penyidik, kami juga Oditur sekaligus sebagai penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali," lanjut Andri.
Andri menjelaskan, kondisi Andrie Yunus belum memungkinkan untuk dimintai keterangan karena masih dalam perawatan medis.
"Dalam hal ini diwakili oleh LPSK, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan dan kami hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," jelas Andri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Bahwa benar hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa,” ujarnya.
Fredy memastikan sidang kasus ini akan digelar secara terbuka tanpa melibatkan hakim ad hoc.
"Menunjuk majelis sampai saat ini belum, karena kan prosesnya prosedurnya kan saya harus meneliti berkas, meneliti dan memeriksa berkas itu apakah sudah mencukupi syarat formil dan materiil. Kalau sudah, register," kata Fredy.
"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim, penetapan hakim dalam bentuk penetapan. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc," lanjutnya.
Fredy menegaskan, perkara Andrie Yunus tetap disidangkan di peradilan militer meski ada tuntutan agar disidangkan di pengadilan umum.
"Sudah masuk semua itu. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Salurannya salah. Karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer," kata Fredy.
Ia menjelaskan, persidangan dilakukan di peradilan militer karena para terdakwa merupakan prajurit TNI yang menjadi subjek hukum dalam perkara tersebut.
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). (*)