TRIBUN-MEDAN.com - Puluhan ribu posisi manajer kini tersedia bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan rekrutmen besar-besaran ini menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan melalui mekanisme seleksi nasional yang ketat namun terbuka.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan menyampaikan tahap pertama rekrutmen menyediakan 30.000 formasi manajer koperasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan program ini merupakan langkah awal untuk mempercepat pembentukan koperasi desa secara nasional
Zulkifli mengatakan peserta yang lolos menjadi manajer Kopdes Merap Putih akan ditempatkan di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
Skema kerja menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” katanya, Rabu, dikutip Antara.
Zulkifli mengatakan program ini akan berjalan bertahap sesuai rencana nasional. Dia menambahkan, pemerintah menargetkan 30.000 unit Koperasi Desa Merah Putih dapat selesai dibangun pada periode Juni hingga Juli 2026.
Zulkifli menegaskan posisi manajer koperasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa.
“Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal bersama agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” ujar dia.
Mengenai gaji manajer koperasi merah putih, Zulkifli hanya memberi gambaran bahwa nominalnya akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Lalu berapa perkiraan gaji nya?
Meskipun pemerintah belum merinci secara resmi besaran gaji, sejumlah informasi menyebutkan kisaran honorarium berada di angka Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Besaran ini dapat berbeda tergantung lokasi penempatan dan skala koperasi yang dikelola.
Selain gaji, peserta juga berpeluang mendapatkan pelatihan profesional, pengalaman kerja di sektor publik, serta kesempatan berkontribusi langsung dalam pembangunan ekonomi desa.
Sementara itu mengutip dari laman koperasi.or.id, kisaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih berdasarkan jabatannya:
Ketua Koperasi
Bagi Ketua Koperasi, honor per bulan antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung skala operasional dan beban kerja harian. Ketua juga bisa memperoleh tambahan insentif jika berhasil mencapai target tertentu.
Sekretaris
Menerima honor bulanan sekitar Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000. Tugas administratif dan dokumentasi rapat menjadi pertimbangan utama dalam pemberian kompensasi ini.
Bendahara
Honor berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, mengingat tanggung jawab pengelolaan keuangan dan pelaporan cukup besar. Tambahan insentif dapat diberikan jika pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu dan akurat.
Pengurus Harian Lainnya
Sementara pengurus harian diberikan honor rutin dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung peran fungsional dan intensitas keterlibatan dalam kegiatan koperasi.
Pengurus Nonharian
Selain itu, pengurus nonharian tidak mendapat gaji tetap, tetapi memperoleh insentif per kegiatan atau rapat yang dihadiri, biasanya sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000 per pertemuan.
Pengawas Koperasi
Menerima insentif evaluatif per kuartal (tiga bulanan) dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung kontribusi terhadap audit internal dan pengawasan jalannya koperasi.
Besaran honor ini bukan hak tetap, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finansial dan hasil evaluasi tahunan.
Jika kondisi keuangan koperasi belum sehat, honorarium bisa ditunda, dikurangi, atau ditiadakan berdasarkan keputusan rapat.
Dalam menetapkan besaran gaji atau honorarium, Koperasi Merah Putih mengacu pada prinsip keadilan, kemampuan koperasi, dan kelayakan beban kerja.
Beberapa prinsip yang menjadi dasar penentuan besaran gaji antara lain:
Disesuaikan dengan skala usaha koperasi, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah.
Koperasi dengan aset dan perputaran modal yang lebih besar tentu memiliki ruang lebih luas dalam memberikan kompensasi.
Proporsional terhadap tanggung jawab dan peran, misalnya pengurus harian yang aktif bekerja penuh waktu wajar mendapatkan honor lebih besar dibanding pengurus nonharian.
Berbasis keputusan kolektif, yaitu diputuskan melalui forum Rapat Anggota, bukan oleh pengurus secara sepihak.
Dibatasi oleh persentase tertentu, misalnya maksimal 30 persen dari biaya operasional koperasi atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
(*/ Tribun-medan.com)