Sejumlah Desa di Mateng Berpotesi Ganti Nama, dari Kesalahan Administrasi hingga Sejarah Tak Jelas
Nurhadi Hasbi April 17, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sejumlah nama desa di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berpotensi mengalami perubahan dalam waktu dekat.

DPRD Kabupaten Mamuju Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penamaan desa.

Sekaligus membuka ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengusulkan perbaikan nama.

Ketua Pansus DPRD Mamuju Tengah, Eka Ali Akbar, menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar pergantian nama.

Baca juga: Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur 2025, Sekprov Sulbar Pastikan Segera Ditindaklanjuti

Baca juga: Disdikbud Mamuju Tengah Susun Analisis Beban Kerja Guru untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Melainkan upaya menata ulang identitas desa agar lebih tepat secara administratif dan sesuai kondisi di lapangan.

"Kalau ada penulisan kurang tepat atau memang perlu disesuaikan berdasarkan kesepakatan masyarakat, itu kita buka ruang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (17/4/2026).

Sejumlah Desa Bermasalah Secara Administratif dan Historis

Selama ini, lanjutnya, penamaan desa di Mamuju Tengah masih mengacu pada Perda lama Kabupaten Mamuju sebelum pemekaran.

Sejumlah persoalan pun muncul ke permukaan.

Di Kecamatan Karossa, misalnya, Desa Benggaulu memiliki nama yang sama dengan desa di Kabupaten Pasangkayu.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan secara administratif.

Masih di kecamatan yang sama, Desa Lara juga diusulkan untuk diubah karena desa tersebut tidak memiliki dusun bernama Lara.

Nama tersebut justru digunakan sebagai dusun di Desa Sukamaju.

Persoalan berbeda muncul di Desa Lemba Hada, Kecamatan Budong-Budong.

Warga mengaku tidak memiliki rujukan sejarah yang jelas terkait penamaan desa mereka.

Sebelumnya, masyarakat sempat mengusulkan nama Desa Beringin, namun yang ditetapkan justru Lemba Hada.

Sementara itu, di Kecamatan Tobadak, Desa Polongaan masuk dalam pembahasan.

Secara administratif, nama yang dianggap benar adalah Palongaan.

Uniknya, Dusun Polongaan justru berada sekitar 10 kilometer dari desa tersebut.

Secara keseluruhan, desa-desa yang masuk dalam daftar pembahasan meliputi:

Kecamatan Tobadak yakni Desa Polongaan.

Kecamatan Topoyo terdapat dua desa, yaitu Desa Salupangkang IV dan Desa Budong-Budong.

Kecamatan Budong-Budong terdapat dua desa, yaitu Desa Bojo dan Desa Lemba Hada.

Kecamatan Pangale terdapat empat desa, yakni Desa Polo Camba, Polo Lereng, Polo Pangale, dan Pangale.

Kecamatan Karossa terdapat empat desa, yaitu Desa Tasokko, Lara, Benggaulu, dan Sukamaju.

Meski demikian, proses perubahan nama desa ini masih panjang.

Pansus baru menggelar rapat awal pada Rabu kemarin dan kini memberikan waktu kepada pemerintah desa bersama kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membahas usulan tersebut di tingkat masyarakat.

"Hasil dari musyawarah desa itulah yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan di DPRD," pungkas Eka. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.