Tampang Sepasang Pria & Wanita Pengedar Narkoba di Talang Kelapa Palembang, Polisi Sita 96 Gram Sabu
Odi Aria April 17, 2026 09:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

Dua tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial S (49) dan M (48) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Selasa (14/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan nomor telepon tertentu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kemudian menjalankan strategi undercover buy untuk mengungkap peredaran sabu tersebut.

Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku hingga akhirnya penangkapan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB saat proses transaksi sedang terjadi.

“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang," jelasnya.

Besarnya barang bukti yang diamankan membuat polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumsel.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul dan jalur distribusi sabu tersebut.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.