TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Seorang warga Banjarnegara, ditangkap polisi atas tuduhan berbisnis ilegal menimbun pertalite.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (10/4/2026), di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkap, pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Purbalingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalite di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,"katanya
Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dengan pompa lalu menjualnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, enam jeriken berisi masing-masing 27 liter Pertalite, satu jeriken berisi 28 liter Pertalite, dua jeriken kosong, satu unit pompa, tiga lembar barcode Pertalite dengan nomor kendaraan berbeda, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu.
Jual Rp 12 Ribu
Tersangka membeli Pertalite seharga Rp10 ribu per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter ke masyarakat.
"Tersangka membeli pertalite seharga Rp10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp12 ribu.
Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite.
Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (jti)