Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih belum menjatuhkan sanksi kepada Idja Jajuli Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor yang telah menggadai SK 14 anggota Satpol PP ke bank.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deny Mulyadi mengatakan, Pemkot masih menunggu peraturan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan sanksi.
“Masih belum turun Pertek dari BKN nya,” kata Deny saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (17/4/2026).
Deny memprediksikan Pertek itu akan turun pada pekan depan.
“Sejauh ini belum. Kemungkinan di minggu depan. Nanti langsung diinformasikan jika sudah turun,” ujarnya.
Untuk jenis sanksinya sendiri, Deny masih belum bisa mendetailkan.
“Intinya yang dilakukannya itu masuk ke pelanggaran berat. Kemungkinan sanksinya terkait pelanggaran berat,” tandasnya.
Baca juga: Profil Idja Djajuli yang Gadai SK 14 Satpol PP Kota Bogor, Hidupnya Hedon Bikin Anak Buah Menderita
Sementara itu, Idja Jajuli sendiri ternyata sempat dipanggil Sekda untuk diperiksa.
Pemanggilan dilakukan pada bulan Desember 2025 lalu.
Saat itu, Kasubag yang bernama Idja Jajuli diperiksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Iya tadi, itu kan proses pemeriksaan ASN. Kita proses kan tidak bisa cepat kan. Kita harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut,” kata Denny Mulyadi, Senin (13/4/2026) malam.
Pemkot akhirnya mengetahui bahwa Idja menggadaikan SK anggotanya sendiri untuk meminjam uang ke bank.
“Ternyata mereka di luar sistem kita ya, pribadi antara ASN dengan oknum tersebut,” ujarnya.