TRIBUNJAMBI.COM – Pelarian panjang Alung, tersangka kakap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram, akhirnya berakhir di tangan jajaran Polda Jambi.
Namun, di balik keberhasilan penangkapan di wilayah Tanjung Jabung Barat tersebut, publik menyoroti perubahan fisik sang buronan.
Perubahan itu dinilai berubah drastis setelah setengah tahun bersembunyi.
Perbedaan mencolok terlihat jelas saat membandingkan foto profil Alung ketika masih menghirup udara bebas dengan penampilannya saat ini mengenakan seragam oranye di balik jeruji besi.
Selama enam bulan masa pelarian, Alung tampak sengaja atau tidak sengaja mengubah identitas visualnya.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun, berikut adalah perbedaan signifikan pada penampilannya:
Tampang Saat Kabur (Baju Hitam):
Dalam foto kepolisian, Alung memiliki gaya rambut pendek, rapi, dengan potongan jabrik di bagian atas.
Baca juga: DPO Sabu 58 Kg Ditangkap, Kapolda Jambi: Selain Alung Ada 5 Orang Diciduk
Baca juga: Sambil Terisak, Ibu Korban Pemerkosaan di Jambi Mengadu ke Kapolri: Pakai Hati Nurani, Pak
Wajahnya terlihat jelas dan bersih, memberikan kesan seperti warga sipil pada umumnya saat mengenakan kaus hitam polos.
Tampang Saat Ditangkap (Baju Oranye):
Saat digiring petugas di Mapolda Jambi pada Kamis (16/4/2026), rambut Alung kini terlihat jauh lebih panjang, gondrong, dan bergelombang hingga menutupi telinga serta dahi.
Perubahan ini diduga kuat akibat masa pelarian selama enam bulan yang membuatnya tidak sempat mencukur rambut.
Kini, ia juga tampil mengenakan masker hitam di bawah kawalan ketat personel kepolisian.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim melalui proses pembuntutan (surveillance) yang intensif.
Dalam interogasinya, Alung mengakui pelarian sebelumnya dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.
“Tersangka Alung mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas saat kabur,” ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar dalam konferensi pers Kamis kemarin.
Saat kejadian, dia melarikan diri dari jendela lantai dua ruang pemeriksaan Polda Jambi.
Setelah berhasil melepaskan kabel ties ditangannya, Alung diketahui sempat bersembunyi di Masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi.
Baca juga: 6 Bulan Buron, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Kamis Dini Hari
Baca juga: Sopir Resah, Oknum Pungli Berdiri di Tengah Jalan Pasar Talang Gulo Jambi
"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).
Saat keluar dari Mapolda Jambi, diektahui Alung pergi ke arah Aur Duri dengan cara berjalan kaki.
"Kemdian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.
Penangkapan ini tidak hanya mengakhiri pelarian Alung, tetapi juga menjadi pintu masuk kepolisian untuk mengaudit secara internal proses pengamanan sebelumnya.
Kapolda Jambi memastikan komitmen pemberantasan narkotika di Jambi tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari segala upaya tersangka untuk mengecoh petugas melalui perubahan penampilan fisik.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkap Tersangka Alung ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Polda Jambi terkait kasus tersebut, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di jalan Raya Tanjabbar setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance.
“Ya, mobil yang dikendarain dengan menggunakan satu unit Suzuki Vitara, dihentikan oleh tim dan di dalamnya ada lima orang lain selain Alung,” katanya.
Irjen Pol Krisno menuturkan, lima orang tersebut masih diamankan oleh pihaknya. Sebab, pihaknya punya proses 3x24 jam.
“Karena perkara pokoknya tadi adalah pasalnya itu 114 ayat 2 undang-undang 35 2009 karena kepemilikan narkotika sintetik di atas 5 gram,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus itu di junctokan dengan pasal 132 ayat 1, terkait kejahatan narkotika terorganisir.
“Ya, Jadi ini tidak sendiri, terorganisir. Tadi Alung diinterogasi dan kami mendapatkan keterangan itu,” jelasnya.
Disatu sisi, menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kasus tersebut, pihaknya menegaskan belum bisa menyimpulkan.
“Kami tidak bisa menyimpulkan sesuatu yang belum kami dapat. Kami sudah melakukan maksimal dan kami dibantu oleh tim Irwasum Polri untuk melakukan audit investigasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Irjen Pol Krisno menegaskan Alung mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas saat kabur.
Kami sudah melakukan apa yang harus kami lakukan, untuk meyakinkan tim ini siapa yang salah siapa yang tidak,” tegasnya.
“Tentunya yang salah dikoreksi, dihukum dan hal-hal tanggung jawab lain, itu adalah internal. Kalau ada pidana tentunya ditangani secara pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Pantauan Tribunjambi.com dilokasi, tersangka Alung tidak di ditampilkan di areal konferensi pers.
Sebab, menurut UU terbaru, tersangka dilarang untuk ditampilkan atau dipamerkan ke publik saat konferensi pers oleh aparat penegak hukum.
Saat ini, Tersangka Alung berada di Polda Jambi. Dia digiring oleh pihak kepolisian menuju lantai dua gedung Polda Jambi, tepatnya dibawa ke ruangan Diresnarkoba Polda Jambi.
Alung tampak mengenakan baju tahanan oranye, rambut gondrong, diperkirakan seleher dan mengenakan masker hitam.
DISCLAIMER
Baca juga: Daftar 76 Desa di Batang Hari Rawan Karhutla, Seluruh Kecamatan Masuk Zona Risiko 2026
Baca juga: Melemah, Harga Sawit di Jambi Periode 17-23 April 2026 jadi Rp3.958 per Kg di Pabrik
Baca juga: Pemkab Merangin Launching Program Subuh Keliling, Serap Aspirasi Masyarakat
Baca juga: DPO Sabu 58 Kg Ditangkap, Kapolda Jambi: Selain Alung Ada 5 Orang Diciduk