Gubernur Kalteng Agustiar Tegaskan Sanksi bagi Penimbun LPG dan BBM, Ancam Cabut Izin Usaha
Sri Mariati April 17, 2026 10:50 AM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng, menyoroti potensi penimbunan sebagai salah satu persoalan dalam distribusi energi, khususnya LPG subsidi 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menekankan, pentingnya pengawasan terhadap distribusi, khususnya untuk mencegah praktik penimbunan.

“Kalau LPG, yang paling kita jaga itu penimbunan. Karena LPG subsidi 3 kilo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, kelangkaan di lapangan kerap dipicu oleh penyalahgunaan, termasuk praktik penimbunan oleh pihak tertentu.

“Kadang-kadang ditimbun, kadang-kadang disalahgunakan juga,” katanya.

Agustiar juga mengajak masyarakat, untuk ikut mengawasi distribusi BBM maupun LPG bersubsidi. 

Ia bahkan menyebut akan memberikan apresiasi bagi pihak yang menemukan pelanggaran.

“Nanti dibantu kami, kalau ada yang dapat, nanti dapat reward dari kami,” ucapnya.

Hal serupa juga berlaku untuk distribusi BBM. Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti jika ditemukan praktik penimbunan.

Baca juga: Harga Plastik Naik, Gubernur Kalteng Agustiar Sarankan Gunakan Daun Pisang sebagai Alternatif

Baca juga: SE Gubernur Kalteng Pembatasan Handphone di Sekolah, Siswa Diminta Titip Sebelum Belajar

“BBM juga begitu, kalau ada penimbunan, kami kasih reward. Pasti kami sanksi,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui kewenangan pencabutan izin berada di tingkat pusat. 

Namun, pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi jika ditemukan pelanggaran.

“Tentu untuk mencabut itu bukan wewenang kami, tapi kami rekomendasikan. Kalau ada temuan, pasti dicabut,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.