TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026–2031 Hery Susanto punya harta Rp.4.170.588.64.
Hal tersebut berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hery per 31 Desember 2025, dikutip Tribun-Timur.com.
Hery Susanto kini tersangka kasus gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.
Ia jadi tersangka enam hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman.
Hery Susanto baru dilantik Prabowo Subiantodi Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery Susanto menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
"Jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," jelasnya.
Adapun kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ketika itu, perusahaan tersebut menghubungi Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Singkat cerita, Hery pun menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Lewat surat itu, kata dia kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Wajahnya masam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Hery Susanto mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung, Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB.
Tangannya diborgol dan diapit pegawai Kejagung.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Hery ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Harta Kekayaan Hery Susanto
Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, Kamis (16/4/2026), di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2025.
Saat itu, ia masih menjabat Wakil Pimpinan Ombudsman RI.
Dilansir dari LHKPN tersebut, harta kekayaan Hery Susanto tercatat sebesar Rp.4.170.588.64
Hery Susanto tidak memiliki utang.
Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan LHKPN Hery Susanto per tanggal 31 Desember 2025:
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
UNIT KERJA : WAKIL PIMPINAN
I. DATA PRIBADI
1. Nama : HERY SUSANTO
2. Jabatan : ANGGOTA OMBUDSMAN RI
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB / KOTA CIREBON, Rp. 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 595.000.000
1. MOTOR, VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. MOBIL, CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp. 545.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.900.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 539.688.649
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.170.588.649
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.170.588.649.
Profil Hery Susanto
Nama lengkapnya Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si
Dr. singkatan dari Doktor, gelar akademik tertinggi (S3).
Hery Susanto meraih gelar Doktor di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), November 2024.
Sebelumnya, ia juga tercatat menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
S.Pi. singkatan dari Sarjana Perikanan, gelar pendidikan akademik jenjang strata satu (S1) di bidang perikanan.
Hery menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Adapun M.Si. singkatan dari Magister Sains, gelar pendidikan akademik jenjang strata dua (S2).
Hery meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (UI).
*Riwayat Jabatan
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman Ri periode 2026–2031 sejak 10 April 2026.
Dilansir Tribun-Timur.com dari laman resmi ombudsman.go.id, Hery Susanto sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Selama bertugas di Ombudsman RI,Hery Susanto fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Hery Susanto juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.
Ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery Susanto dikenal aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.
Ia juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan Eptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (Tribunnews.com) (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)