UHC Kaur Capai 98 Persen, BPJS Kesehatan Dorong Akses Layanan Semakin Merata
Ricky Jenihansen April 17, 2026 12:52 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kaur hingga April 2026 telah mencapai sekitar 98 persen, seiring dengan upaya BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah dalam mendorong akses layanan kesehatan yang semakin merata bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkap dalam forum komunikasi bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaur pada Kamis (16/4/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syarifudin Imam Negara menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, meskipun tingkat keaktifan peserta masih terus didorong untuk ditingkatkan.

Selain capaian Universal Health Coverage (UHC), forum tersebut juga membahas kondisi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kaur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Kaur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kaur, serta peserta lainnya.

“Angka tersebut menjadi perhatian utama untuk terus dimaksimalkan, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Kaur dapat memiliki jaminan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah saat membutuhkan,” ujar Syarifudin saat diwawancarai TribunBengkulu.com.

Skema Kepesertaan dan Pembiayaan

Selain itu, dibahas juga soal kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan segmen masing-masing.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program Jamkesda, layanan diberikan pada kelas III.

Sementara itu, peserta mandiri juga berada di kelas III dan tidak dapat naik kelas.

Hal ini dikarenakan skema iuran kelas III tidak sepenuhnya ditanggung peserta, melainkan mendapat subsidi dari pemerintah daerah dan provinsi.

Diketahui, total iuran kelas III sebesar Rp42 ribu, namun peserta hanya membayar Rp35 ribu karena adanya subsidi sebesar Rp7 ribu.

Oleh sebab itu, peserta kelas III tidak diperkenankan naik kelas karena kenaikan kelas menunjukkan kemampuan finansial yang lebih tinggi.

“Kami berharap dengan skema kepesertaan dan pembiayaan ini, peserta dapat memperoleh layanan sesuai dengan kelas yang ada,” ungkap Syarifudin.

Selain itu, Syarifudin berharap dapat mendorong badan usaha di wilayah Kabupaten Kaur untuk turut berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Data Peserta Nonaktif

Adapun jumlah peserta yang tidak aktif tercatat sekitar 15 persen dari total penduduk.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dengan dukungan berbagai pihak, proses pendataan, penyisiran, dan pembaruan data peserta dapat dilakukan secara lebih optimal, sehingga diharapkan tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Kaur terus meningkat.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Kabupaten Kaur Repuan Suhadi mengungkapkan bahwa hampir seluruh masyarakat Kaur telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dengan jumlah yang belum terdaftar sekitar 1.500 orang.

“Ke depan, kami mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peran kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, diharapkan Dinas PMD dapat segera melakukan proses pendataan dan pendaftaran BPJS,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.