TRIBUNSTYLE.COM - Di depan gerbang Majapahit, pintu masuk utama Kompleks Istana Kepresidenan, sebuah surat berwarna hijau muda seukuran HVS dibacakan dengan lantang pada Jumat (17/4/2026). Surat itu bukan sekadar korespondensi biasa, ia adalah jeritan hati yang ditulis langsung oleh tinta hitam milik Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang ditujukan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.
Sudah lebih dari sebulan berlalu sejak peristiwa kelam menimpa Andrie. Melalui secarik kertas tersebut, ia mempertanyakan komitmen negara dalam menuntaskan teror siraman air keras yang nyaris merenggut nyawanya.
Fatya Maulidiyanti, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), membacakan isi surat tersebut di hadapan publik. Di dalamnya, Andrie mengungkapkan kegelisahannya atas lambatnya proses hukum yang berjalan.
"Minggu, 12 April 2026 menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," tulis Andrie dalam suratnya.
Andrie dan tim hukumnya dari TAUD telah melakukan berbagai langkah mandiri, termasuk investigasi yang berhasil mengidentifikasi sedikitnya 16 pelaku lapangan. Hal inilah yang mendasari penolakan kerasnya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Ia khawatir, mekanisme tersebut hanya akan menjadi tameng bagi para aktor intelektual.
Baca juga: Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Oditurat Sebut Motif Dendam Pribadi
Bagi Andrie, kasus ini bukan sekadar urusan personal, melainkan ujian bagi supremasi hukum di Indonesia. Ia mendesak Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law," tegasnya.
Tragedi ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Usai merekam podcast di kantor YLBHI, Andrie yang tengah berkendara tiba-tiba diserang.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya. Serangan air keras itu membuat Andrie terjatuh dan menderita luka bakar serius hingga 20 persen di tubuhnya, serta kerusakan pada mata kanan.
Hingga kini, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo telah mundur sebagai bentuk tanggung jawab, desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum terus menguat.
Baca juga: Teka-teki Dendam Pribadi di Balik Tragedi Andrie Yunus, Menguak Janggalnya Kasus 4 Oknum BAIS
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI, dan berlanjut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Jika syarat formal dan materiil terpenuhi, para tersangka akan segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun, bagi Andrie dan para pembela HAM, peradilan militer dianggap tidak memiliki legitimasi penuh dalam kasus yang melibatkan warga sipil. Surat hijau yang dikirimkan ke Kemensetneg hari ini adalah pengingat bagi Istana: bahwa keadilan tidak boleh terhalang oleh seragam atau pangkat.