TRIBUNPALU.COM - Sekda Buol, Muhamad Yamin Rahim menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG di tingkat kecamatan perlu ditingkatkan guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dan pengelolaan LPG sebagai pedoman resmi di lapangan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri oleh unsur TNI, Satpol PP, perangkat daerah, serta para camat dan lurah.
“Selain itu, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait kewenangan pengawasan agar lebih jelas dan terstruktur,” ujar Sekda.
Sekda juga menekankan pentingnya data penerima LPG yang harus disampaikan kepada pangkalan sebagai dasar pengawasan distribusi.
Ia turut mengapresiasi langkah cepat Lurah Buol dalam menangani pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Baca juga: PAD Minim, Pengelolaan Parkir di RSUD Luwuk Disoroti
Dalam rapat tersebut juga dibahas upaya peningkatan pengawasan di wilayah Paleleh yang dinilai masih perlu perhatian khusus.
Selain itu, untuk mengantisipasi masuknya LPG dari luar daerah, khususnya dari Gorontalo, diusulkan pembentukan pos atau portal pemeriksaan di sekitar Polsek atau Koramil guna melakukan pengecekan kendaraan dan pencatatan nomor plat.
Sementara itu, Pabung Kodim 1305-05/BT, Mayor CZI Mohammad Basir, mengungkapkan adanya disparitas harga LPG antara Buol dan daerah lain.
“Harga di Buol sekitar Rp35.000 per tabung di tingkat pangkalan, sedangkan di Poso bisa mencapai Rp65.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung pengawasan sebagai bagian dari satuan tugas, namun penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. Terkait rencana pembentukan pos di Paleleh, pihaknya siap mendukung dengan catatan tetap berkoordinasi dengan Dandim.
Sekretaris Satpol PP, Richard Ndobe, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi LPG harus melibatkan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam proses penyaluran.
Baca juga: PAD Minim, Pengelolaan Parkir di RSUD Luwuk Disoroti
Ia juga menegaskan kesiapan Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Dari pihak agen, Bambang Warsito selaku Manajer LPG PT Buol Jaya menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab menjaga ketersediaan stok hingga ke pangkalan serta mendukung pengelolaan data bersama Pertamina.
Ia juga menekankan pentingnya perjanjian kerja sama (MoU) yang mengatur kewajiban dan sanksi bagi agen.
Staf Ahli Hukum dan Politik Setda Kabupaten Buol, Nurlela menambahkan bahwa pengawasan di tingkat kecamatan harus diperkuat dengan mekanisme jelas.
Apabila ditemukan pelanggaran, dapat diberikan teguran disertai bukti, kemudian dilaporkan ke Satgas Kabupaten untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Baca juga: Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih? Buka 30.000 Formasi, Cek Gaji Ketua hingga Sekretaris
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buol, Ani Siti Hanipah menjelaskan bahwa telah terdapat aturan terkait pelaporan pelanggaran yang harus disampaikan secara tertulis, dilengkapi bukti pendukung, serta ditindaklanjuti oleh Satgas Kecamatan dan Kabupaten.
Sejumlah camat juga menyampaikan berbagai kendala di lapangan, di antaranya sulitnya mendeteksi praktik penyaluran yang tidak sesuai, serta adanya penjualan LPG di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, masih ditemukan penggunaan LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG agar lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)