Investor Gugat Pemprov Bali soal Lift Kaca Kelingking, Koster Merespons
GH News April 17, 2026 01:08 PM
Denpasar -

Penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali belum berujung. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menggugat Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster merespons.

"Silakan saja gugat. Itu haknya agar berproses secara hukum," kata Koster kepada detikBali, Kamis (16/4/2026).

Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria mengatakan pengembang proyek itu sempat mencabut gugatan sebelumnya karena administrasi yang belum lengkap.

"Terkait pencabutan itu nggak ngelihatin kapannya, intinya dicabut. Tapi ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu. Jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena ada dismissal process," kata Satria, Rabu (15/4).

Proyek itu menjadi kontroversi karena dinilai terkait erat dengan isu akses wisata, lingkungan, dan tata kelola pariwisata. Kelompok yang mendukung menilai lift itu dapat mempermudah akses ke pantai yang selama ini hanya bisa dicapai lewat jalur curam dan berisiko.

Mereka meyakini dengan lift wisatawan bisa lebih aman untuk menjangkau pantai dan berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan dan ekonomi lokal. Selain itu, fasilitas ini juga disebut bisa membantu evakuasi dalam kondisi darurat.

Kelompok lain menolak karena dianggap merusak keaslian lanskap ikonik Kelingking yang memiliki tebing alami tanpa bangunan modern, serta dikhawatirkan mengganggu ekosistem tebing dan kawasan pesisir.

Pemprov Bali menyoroti bahwa proyek itu diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan di kawasan konservasi, sehingga memunculkan polemik lebih luas soal arah pengembangan pariwisata Bali antara modernisasi fasilitas dan pelestarian alam serta budaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.