PSHT Pusat Madiun Terbitkan Buku Putih, Perkuat Organisasi di Tengah Dinamika Internal 
Wiwit Purwanto April 17, 2026 01:32 PM

 

PSHT Pusat Madiun Siapkan Buku Putih, Perkuat Perlindungan Organisasi hingga Tingkat Rayon

 

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

 

SURYA.CO.ID MADIUN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun dalam waktu dekat akan meluncurkan buku putih sebagai pedoman hukum bagi seluruh jajaran pengurus, mulai tingkat provinsi (Perwapus) hingga rayon atau desa.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan organisasi di tengah dinamika internal dan adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya mengganggu kepengurusan.

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Maryano, menjelaskan, buku putih tersebut memuat berbagai aspek penting, mulai dari pemahaman hukum, perlindungan merek, hingga teknis menghadapi potensi gangguan dari pihak luar.

"Kami akan menerbitkan buku putih yang berisi pemahaman hukum, pemahaman merek, hingga bagaimana menyikapi jika ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mengganggu organisasi. Termasuk teknisnya nanti juga kita atur," ujar Maryano.

Wujud Keseriusan PSHT Pusat Madiun 

Ia menegaskan, penyusunan buku putih ini merupakan wujud keseriusan PSHT Pusat Madiun dalam melindungi seluruh jaringan organisasi, yang saat ini mencakup 375 cabang di Indonesia dan 33 cabang di luar negeri, termasuk ranting hingga tingkat paling bawah.

Baca juga: Tegaskan Status Hukum Organisasi, PSHT Surabaya Menyerahkan Dokumen Legalitas

Buku putih tersebut, lanjutnya, telah memasuki tahap produksi dan segera didistribusikan secara bertahap ke seluruh cabang. 

Distribusi awal akan dilakukan dalam forum sarasehan, sebelum akhirnya disebarluaskan hingga ke tingkat ranting dan rayon.

"Nanti buku akan kami bagikan ke cabang, kemudian diteruskan ke ranting hingga rayon. Harapannya seluruh anggota di tingkat bawah juga memahami aspek hukum dan organisasi dengan baik," jelasnya.

Untuk mendukung pemahaman tersebut, PSHT Pusat Madiun juga membuka layanan hotline 24 jam bagi pengurus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait materi dalam buku putih.

"Jika ada yang belum jelas, kami siapkan hotline. Silakan menghubungi kami kapan saja, 24 jam kami layani," imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Warga PSHT Iringi Pemakaman Sumarno, PMI Tulungagung yang Meninggal di Malaysia

Di sisi lain, Maryano turut menyoroti keputusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dalam Musyawarah Nasional (Munas) IPSI 2026 terkait keabsahan kepengurusan PSHT. 

Dalam SK tersebut disebutkan kepengurusan dengan Ketua Umum M. Taufik sebagai pihak yang sah.

Menurutnya, keputusan tersebut justru berpotensi memperkeruh situasi, mengingat persoalan dualisme kepengurusan PSHT hingga kini masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Harapan IPSI sebenarnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi setelah SK itu terbit justru menimbulkan kegaduhan di lapangan," katanya.

PSHT Pusat Madiun pun berencana melayangkan surat kepada IPSI untuk meminta peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut, karena dinilai berpotensi kontraproduktif terhadap upaya menjaga kondusivitas organisasi.

"Kami akan mencoba bersurat ke IPSI agar keputusan itu ditinjau kembali. Jangan sampai justru menjadi persoalan baru di lapangan," pungkasnya.

 

 

 

Judul ala SURYA.co.id (±98 karakter)

Persaudaraan Setia Hati Terate Siapkan Buku Putih, Jadi Pedoman Hukum hingga Tingkat Rayon 

PSHT Pusat Madiun Terbitkan Buku Putih, Perkuat Organisasi di Tengah Dinamika Internal 

Buku Putih PSHT Segera Diluncurkan, Bahas Hukum hingga Respons Gangguan Organisasi 

 
✍️ Teaser (±110 karakter)

 

 
📝 3 Ringkasan (±100 karakter)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.