Surat Andrie Yunus ke Presiden Prabowo, Sebut Belum Terlihat Kemajuan & Keseriusan Penanganan Kasus
Talitha Daren April 17, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus kekerasan yang belum menemukan kejelasan.

Surat tersebut ditulis tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas berwarna hijau muda berukuran HVS.

Pesan itu kemudian dibacakan oleh Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi di depan gerbang Majapahit, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam isi suratnya, Andrie menilai hingga kini belum terlihat kemajuan maupun keseriusan dalam menyelesaikan kasus yang dimaksud.

Ia juga menyoroti rencana proses pengadilan militer yang dinilai tidak memiliki legitimasi.

Menurutnya, sejak awal tidak ada transparansi kepada publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan proses hukum yang seharusnya berjalan secara terbuka dan adil.

Sebagai korban kekerasan yang diduga melibatkan prajurit militer, Andrie menyampaikan harapannya kepada pemerintah.

Ia meminta Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, ia juga mendesak agar perkara tersebut diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan dan transparansi.

Baca juga: Prabowo Fokuskan MBG ke Anak Kurang Gizi, Keluarga Mampu Tak Dapat, BGN ke Lapangan Validasi Data

Surat Andrie Yunus untuk Presiden Prabowo

Berikut ini isi lengkap surat Andrie Yunus untuk Kepala Negara:

Jakarta, 17 April 2026.

Kepada yang Terhormat Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu, 12 April 2026 menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras.

Surat ini saya tulis karena saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya dari KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melaksanakan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.

KASUS ANDRIE YUNUS - Surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto. Surat dibacakan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi di depan pintu gerbang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
KASUS ANDRIE YUNUS - Surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto. Surat dibacakan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi di depan pintu gerbang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). (Tribun Trends/(Kompas.com/Dian Erika))

Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam, Andre Yunus.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, surat tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Dan kami juga membawa surat langsung dari Andre Yunus, yang ditulis oleh Andre Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," tambahnya.

Baca juga: Motif Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Ternyata Karena Dendam Pribadi, Dakwaan Berlapis

AKTIVIS ANDRIE YUNUS -
AKTIVIS ANDRIE YUNUS - (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Duduk perkara penyiraman air keras

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadidi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.

Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan.

Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Setelahnya, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Perkembangan ini turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Empat orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka pada atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Setelah itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Setelahnya, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formal maupun materil.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yang berinisial NDP, SL, BHW, ES beserta barang bukti.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.