TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan nama sejumlah desa di Kabupaten Mamuju Tengah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa proses ini membutuhkan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Upah Belum Dibayar, Pekerja Proyek Bundaran Smart Pasangkayu Ancam Copot Instalasi
Baca juga: Sejumlah Desa di Mateng Berpotesi Ganti Nama, dari Kesalahan Administrasi hingga Sejarah Tak Jelas
Terutama tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat.
"Kita menginginkan kesepahaman dan kesepakatan," ujar Hamka.
Menurut Hamka, perubahan nama desa bukan sekadar urusan administratif di tingkat daerah.
Jika nama desa atau penulisan namanya berbeda dengan nama sebelumnya, hal ini berpotensi menimbulkan kendala serius pada sistem penganggaran dan penyaluran dana desa dari pusat.
"Bisa terkendala dengan penganggaran penerimaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat ke desa bersangkutan," jelasnya.
Oleh karena itu, Hamka menekankan perlunya tahapan yang matang.
Proses yang ideal meliputi pertemuan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, lalu dilanjutkan dengan koordinasi ke sejumlah pihak.
Yang terpenting, perubahan nama desa wajib dikomunikasikan dan disinkronkan dengan dua kementerian, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau hanya diubah di daerah tanpa koordinasi ke kedua kementerian tersebut, akan sia-sia," ungkapnya.
"Bisa saja ADD dan DD tidak ditransfer ke daerah atau ke desa yang telah berubah namanya," pungkas Hamka.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mamuju Tengah telah membuka ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengusulkan perbaikan nama desa.
Sejumlah desa di beberapa kecamatan, seperti Karossa, Budong-Budong, Tobadak, Topoyo, dan Pangale, masuk dalam daftar pembahasan.
Dikarenakan berbagai persoalan, mulai dari kesamaan nama, ketidaksesuaian administratif, hingga belum jelasnya rujukan sejarah. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah