TRIBUNJATENG.COM - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan inisial AA, pendiri yayasan di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, terus bergulir.
Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan di Polresta Kendari dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan korban.
Pada Rabu (15/4/2026), korban berinisial AR yang merupakan mahasiswi kampus tersebut kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang tengah disorot publik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Sudah periksa saksi.
Korban sudah dimintai keterangan dan telah didampingi pihak psikologi SDM Polda Sultra," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Viral Supriadi Napi Kasus Korupsi Ngopi Bebas di Cafe Langsung Dipindah ke Nusakambangan
Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi di lingkungan kampus, tepatnya di dalam ruangan masjid usai salat Subuh sekitar pukul 05.20 Wita.
Lokasi kampus berada di wilayah Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang berjarak sekitar 52 kilometer dari Kota Kendari.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban mulai dari mencolek dagu hingga memeluk korban secara paksa.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 April 2026.
Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia juga menyebut kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.
Selain itu, pihaknya mendorong korban lain untuk berani melapor apabila mengalami kejadian serupa.
"Kami imbau kepada yang pernah dilecehkan oleh terduga pelaku ini jangan takut melapor, karena sudah ada korban yang berani bersuara," tegasnya.
Di tengah perhatian publik yang meningkat, pihak yayasan melalui Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri, Mardan, memberikan klarifikasi terkait posisi institusi.
Ia menegaskan bahwa kasus yang mencuat tidak berkaitan dengan aktivitas kelembagaan kampus.
"Penting bagi publik untuk membedakan antara ranah personal dan institusional.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum ada kepastian hukum.