Langgar Edaran Disdik, SD Inpres 1 Antang Diduga Pungut Rp450 Ribu Acara Perpisahan di Hotel Mewah
Sudirman April 17, 2026 02:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - SD Negeri Inpres 1 Antang diduga melakukan pungutan biaya perpisahan. 

Orang tua murid harus membayar sebesar Rp450 kegiatan perpisahan anaknya. 

Agenda perpisahan rencananya digelar di Hotel berbintang, Swissbel. 

Praktik ini menuai sorotan karena dinilai membebani orang tua dan bertentangan dengan imbauan pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan, sekolah tidak diperkenankan menjadikan kegiatan penamatan atau perpisahan sebagai ajang seremonial yang berbiaya tinggi, apalagi hingga terkesan komersial.

Baca juga: Buka Puasa Bersama Dinas Pendidikan, Daeng Manye Tegaskan Komitmen Percepat Hak Guru Jelang Lebaran

“Inilah yang kita tidak inginkan. Sekolah itu fokus pada proses belajar mengajar, bukan kegiatan seremonial dalam bentuk penamatan,” tegas Achi Soleman, Jumat (17/4/2026). 

Menurutnya, jika pun sekolah ingin menggelar perpisahan, kegiatan tersebut seharusnya dilakukan secara sederhana, bermakna, dan edukatif, serta dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Kalaupun ada penamatan, kita harapkan sifatnya sederhana dan dilaksanakan di sekolah saja. Kita tidak ingin sekolah menjadi tempat kegiatan seremonial yang bersifat kemewahan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepekaan terhadap kondisi orang tua siswa agar tidak terbebani biaya tambahan yang dinilai tidak mendesak.

“Kita mau lebih peka terhadap beban orang tua. Fokus utama tetap pada proses belajar mengajar, bukan kegiatan seremonial yang bisa menambah pembiayaan,” ujarnya.

Terkait dugaan pungutan tersebut, Dinas Pendidikan memastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk. 

Apalagi sebelumnya telah ada larangan terkait kegiatan perpisahan berbiaya tinggi.

“Kita sudah mengeluarkan larangan, tentu ini akan ditindaklanjuti. Artinya sudah diperingati sejak awal. Diharapkan ada konsolidasi antara guru, kepala sekolah, dan orang tua agar hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan murid. 

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP. 

Kebijakan ini untuk menanamkan nilai kesederhanaan sekaligus mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua atau wali murid.

“Kami ingin memastikan seluruh siswa dapat merayakan kelulusan dengan cara yang bermakna tanpa memberatkan pihak manapun,” ujar Achi. 

Dalam edaran tersebut, Disdik Makassar menetapkan sejumlah ketentuan penting. 

Pertama, seluruh kegiatan penamatan murid tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel, gedung pertemuan, atau tempat komersial lainnya. 

Kedua, sekolah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan kelulusan, namun harus dilakukan secara sederhana dan edukatif di lingkungan sekolah.

Selain itu, pihak sekolah juga secara tegas dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berpotensi memberatkan orang tua. 

Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga prinsip keadilan dan inklusivitas dalam dunia pendidikan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah pendidikan. Jangan sampai momen kelulusan justru menjadi beban sosial maupun ekonomi bagi keluarga siswa,” tambahnya. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.