Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, putri dari politikus Andre Rosiade, dan YouTuber Resbob serta Bigmo, sepakat berdamai terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keputusan berdamai itu dilaksanakan melalui mediasi usai polisi menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang digital terhadap Azizah Salsha.
"Sudah ada mediasi damai," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan mediasi tersebut dilakukan pada Senin (13/4). "Mediasi di Bareskrim Polri hari Senin kemarin, Azizah dan Bigmo," katanya.
Dengan disepakatinya damai, pihak Azizah Salsha tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap Resbob dan Bigmo.
Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.
Kakak-beradik itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan itu diajukan usai keduanya mengunggah video di YouTube yang membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Adapun saat ini Resbob sedang menjalani proses hukum usai didakwa melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.





