Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - IPB University melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang menjadi buah bibir.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Disiplin Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, kejadian ini terjadi pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa.
Kemudian percakapan dalam grup tersebut berkembang dan di dalamnya ditemukan komentar yang tidak pantas terhadap mahasiswi.
Hal itu diungkap oleh Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr Alfian Helmi.
"Korban mengetahui keberadaan grup tersebut dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkatnya," ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Namun, proses mediasi yang sempat dilamukan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.
Korban kemudian melaporkan secara resmi kejadian ini ke Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 15 April 2026.
Setelah laporan resmi itu diterima, kata dia, hari itu juga IPB University segera merespons dan memproses pengaduan tersebut.
"IPB University berkomitmen untuk memastikan proses penanganan berjalan lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban," katanya.
Baca juga: Respon Terduga Pelaku Usai Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa IPB Viral, Ketar-ketir Chat Korban
Hal itu mencuat setelah akun @ipb_menfess membagikan tangkapan layar percakapan chat yang diduga dilakukan oleh mahasiswa.
Dalam percakapan grup tersebut, isi chat berisi konten vulgar serta kalimat tak senonoh yang merendahkan wanita.
Unggahan yang beredar luas di media sosial itupun menjadi sorotan dari warganet tentang rasa aman dari tindakan pelecehan seksual di lingkungan akademik.
Terlebih, kasus serupa beberapa hari sebelumnya terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI) yang hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Merespons hal itu, IPB University buka suara dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan kehidupan kampus yang kondusif dan aman bagi siapapun.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi mengatakan, IPB University pun mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Alfian Helmi bahwa saat ini Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB University sedang memproses dugaan kasus pelecehan seksual dimaksud.
Ia menyebut serangkaian tahapan sedang dilakukan mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait.
Menurutnya, Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa IPB menjadi landasan dalam memproses dugaan pelanggaran dimaksud.
"Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa IPB University berkomitmen memberikan pendampingan bagi pihak yang terdampak.
Selama proses penanganan ini, IPB University mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses penanganan yang sedang berjalan agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan," katanya.