Breaking News - Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati, Kepala Dinas hingga Kabid Jadi Tersangka
Cak Sur April 17, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Pengungkapan ini dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM yang berlokasi di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Rabu (16/4/2026).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

  • AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
  • OS, Kepala Bidang Pertambangan
  • H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 14 April 2026, sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin usaha.

“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.

Penggeledahan Kantor dan Rumah Tersangka

Wagiyo menjelaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas ESDM, tetapi juga menyasar rumah para tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan yang terjadi dalam proses perizinan.

“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan tentu kami lakukan lebih persuasif. Kemudian kami bawa ke kantor untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

  • Dugaan praktik pungli dalam penerbitan izin usaha
  • Indikasi pemerasan terhadap pemohon izin
  • Dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat terkait

“Selama masa jabatan yang bersangkutan, melakukan pemerasan atau dia menerima gratifikasi, kami terapkan pasal sangkaan tersebut,” tandas Wagiyo.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf E dan B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.