SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Pengungkapan ini dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM yang berlokasi di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Rabu (16/4/2026).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 14 April 2026, sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin usaha.
“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Wagiyo menjelaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas ESDM, tetapi juga menyasar rumah para tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan yang terjadi dalam proses perizinan.
“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan tentu kami lakukan lebih persuasif. Kemudian kami bawa ke kantor untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
“Selama masa jabatan yang bersangkutan, melakukan pemerasan atau dia menerima gratifikasi, kami terapkan pasal sangkaan tersebut,” tandas Wagiyo.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf E dan B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.