KPKNL Jakarta III: Lelang Aset Negara Tak Lagi Tatap Muka, Adu Cepat di Dunia Digital
Dodi Hasanuddin April 17, 2026 03:32 PM

 

WARTAKOTALIVE. COM, JAKARTA - Perkembangan digitalisasi turut mengubah mekanisme lelang aset negara yang kini dilakukan sepenuhnya secara daring.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, Rina Yulia, mengungkapkan, kecepatan jaringan internet menjadi faktor krusial dalam menentukan pemenang lelang.

Menurut Rina, seluruh proses lelang saat ini dilakukan secara online, sehingga peserta harus memastikan koneksi internet dalam kondisi optimal, terutama saat memasuki detik-detik penutupan penawaran.

“Kalau sekarang kan lelangnya semua online ya. Jadi itu perlu diperhatikan tuh jaringan internet, jangan sampai jaringannya lambat, jadi ketika ngebit bisa tertunda,” ujarnya.

Baca juga: Momentum Lebaran Dongkrak Penjualan Mobil Bekas, Balai Lelang JBA Jamin Keabsahan Dokumen

Rina mengatakan, mekanisme lelang yang berbasis waktu server membuat setiap detik sangat menentukan.

Peserta yang terlambat memasukkan penawaran berisiko kehilangan peluang, meskipun sebelumnya telah mengajukan harga.

“Berarti memang benar jaringannya mesti bagus. Jangan sampai buffering, muter-muter, nanti terlewat,” imbuhnya.

Rina menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang aset negara harus terlebih dahulu memiliki akun resmi melalui situs lelang pemerintah.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta dapat langsung mengikuti lelang dan mengajukan penawaran.

“Kalau melalui lelang tentunya dia harus punya akun dulu, buka website Lelang.go.id, nanti kami verifikasi. Setelah punya akun, kalau ada lelang tinggal mengajukan penawaran,” jelasnya.

Baca juga: Centrepark Lelang Singlet Emas SEA Games untuk Bantu Korban Bencana Alam

Dalam praktiknya, pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi saat waktu penutupan.

Sistem secara otomatis mencatat seluruh penawaran yang masuk hingga batas waktu yang ditentukan.

“Nanti pas ditutup, misalnya tanggal tertentu, kelihatan siapa yang jadi pemenangnya. Yang tertinggi itu yang akan jadi pemenang,” ucapnya.

Rina juga mengungkapkan dinamika yang kerap terjadi saat proses lelang berlangsung, terutama ketika penawaran dilakukan mendekati waktu penutupan.

Dalam situasi tersebut, peserta bisa saja kalah meskipun telah mengajukan harga lebih tinggi sebelumnya.

“Kadang-kadang orang merasa sudah menawar, tapi tidak masuk sebagai pemenang. Ternyata ada yang menawar lebih tinggi di saat terakhir, jadi bisa kalah,” tuturnya.

Di sisi lain, Rina menjelaskan bahwa KPKNL Jakarta III memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset negara dari berbagai kementerian dan lembaga.

Salah satu yang terbesar berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Yang terbesar itu ada Kementerian PU, Kementerian Agraria, Kementerian Agama, ada juga dari KPK dan BPK,” katanya.

Baca juga: Pramono Anung Tinggalkan Lelang Jabatan, Terapkan Manajemen Talenta untuk Pengangkatan Kadis

Aset yang dikelola pun beragam, mulai dari tanah dan bangunan hingga infrastruktur seperti jalan dan gedung perkantoran.

Namun, pengelolaan sehari-hari tetap berada di tangan masing-masing kementerian atau lembaga sebagai pengguna barang.

“Jadi kalau bicara tentang aset negara, itu dibagi sesuai kementerian atau lembaganya. Ada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, ada kementerian atau lembaga sebagai pengguna barang,” jelas Rina.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui KPKNL berperan sebagai pengelola yang menetapkan aturan, sementara kementerian atau lembaga lain bertindak sebagai pengguna yang memanfaatkan dan merawat aset tersebut.

“Pengelola barang itu yang membuat aturan, sedangkan pengguna barang yang menggunakan dan mengelola sehari-hari,” imbuhnya.

Dalam pengelolaannya, aset negara mengikuti siklus tertentu yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan. Setiap tahapan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

“Nah ini sesuai dengan ketentuannya, ada siklus pengelolaan barang milik negara, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai penghapusan,” paparnya.

Baca juga: PT KAI Buka Lelang Terbuka Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Sistem RAPID, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rina juga menjelaskan, tidak semua aset harus melalui KPKNL dalam proses penjualan atau penghapusan.

Untuk aset dengan nilai di bawah Rp100 juta, kewenangan masih berada pada masing-masing kementerian atau lembaga.

“Kalau nilainya di bawah Rp100 juta, untuk penjualan atau penghapusan masih bisa dilakukan oleh pengguna barang,” katanya.

Namun, untuk aset bernilai di atas Rp100 juta, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang memiliki bukti kepemilikan, prosesnya harus melalui persetujuan KPKNL.

“Kalau nilainya di atas Rp100 juta, barulah ke kami. Termasuk tanah dan bangunan, atau kendaraan yang punya bukti kepemilikan,” jelasnya.

Dalam proses lelang sendiri, sistem yang digunakan bersifat anonim. Peserta tidak dapat mengetahui identitas penawar lain, melainkan hanya melihat angka penawaran yang terus berubah.

“Namanya tidak ada, semua pakai kode. Jadi yang muncul hanya angka-angka penawaran,” ungkapnya.

Dia menegaskan, setelah waktu lelang ditutup, sistem akan secara otomatis menentukan pemenang berdasarkan penawaran tertinggi yang tercatat dan tidak dapat berubah.

“Begitu ditutup, sudah kelihatan siapa yang paling tinggi, dan itu tidak akan berubah,” pungkas Rina.

 


LELANG ONLINE - Kepala KPKNL Jakarta III dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, Rina Yulia saat ditemui di kantornya, Jalan Prajurit KKO Usman, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.