SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara terkait jajarannya yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan pungli perizinan tambang.
Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah dan Pemprov Jatim siap menghormati proses hukum yang berjalan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyerahkan seluruh proses hukum pada jajaran aparat penegak hukum (APH).
“Kita semua tentu menyerahkan pada APH, karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya,” tegas Khofifah saat diwawancara SURYAMALANG.COM di Asrama Haji, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Bupati Tulungagung Kena OTT dan Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Khofifah Percayakan Kasus pada KPK
Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, dalam kasus ini, ditemukan adanya pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM dengan tujuan memperlambat proses perizinan.
Jika tidak diberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan.
Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah.
“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkap Wagiyo.
Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Sebelumnya Kejati melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar.
Baca juga: Koneksikan Jalur Malang-Madura: UTM Trans Resmi Meluncur, Penghubung Kampus ke Halte Trans Jatim