Pemprov Sulsel Pantau WFH ASN Lewat Aplikasi eKinerja
Sukmawati Ibrahim April 17, 2026 05:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pekan kedua, kebijakan Work From Home (WFH) dijalani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Para ASN Sulsel menjalani WFH setiap hari Jumat.

Sementara Work From Anywhere (WFA) dijalani sekali dalam sepekan sesuai ketetapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding menjelaskan pemantauan kinerja ASN dilakukan secara daring juga.

Pemprov Sulsel memanfaatkan eKinerja yang dikembangkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Aplikasi resmi ini digunakan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pemantauan aktivitas harian, serta evaluasi capaian kerja.

"Pemprov Sulsel ditunjuk oleh BKN sebagai Pilot Project penerapan Layanan Kinerja Harian sejak tahun lalu, di mana seluruh ASN wajib melaporkan pekerjaan yang mereka kerjakan setiap hari melalui aplikasi eKinerja dan hasil kerjanya itu terpantau langsung oleh atasan langsungnya," jelas Erwin Sodding saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Jumat (17/4/2026).

Aplikasi ini sudah memberikan ruang bagi ASN melaporkan capaian kinerja harian.

Sementara untuk Absensi, Erwin mengaku sudah ada surat tugas yang menjamin setiap ASN bisa bekerja dari mana saja.

Sehingga hanya dilakukan pemantauan dari pimpinan IPD terhadap ASN masing-masing. 

"Untuk absensi, ASN yang FWA (Fleksibel Work Arragement) tidak melakukan absensi karena ASN FWA ditetapkak dengan Surat Tugas sebagai bentuk fleksibilitas, namun kami menghimbau agar seluruh atasan langsungnya untuk melakukan pengawasan. Pengawasan ASN FWA dilakukan dengan pola masing-masing unit kerja," sambungnya.

Ada tiga pola kerja ASN Sulsel yang diatur dalam edaran.

Pertama, Work From Office (WFO) dilaksanakan pada hari kerja selain hari yang dilaksanakan WFH dan WFA.

Kedua, Pola kerja WFH dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Ketiga, pola kerja WFA dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap satu minggu selain hari jumat.

Penentuan hari WFA akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Daftar nama-nama ASN yang melaksanakan WFH wajib ditetapkan melalui Surat Tugas yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah dan mengunggah Surat Tugas dimaksud ke Aplikasi e-Siap sebagai legalitas pelaksanaan WFH ASN.

Kemudian mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemprov Sulsel.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan

dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab.

ASN juga wajib responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya.

Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai 

Ketentuan lainnya, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja wajib melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi.

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air

conditioner (AC), lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Selain itu wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Dengan kebijakan ini, ASN Pemprov Sulsel akan melaksanakan satu hari WFH dan diperbolehkan satu hari WFA

"Iye sesuai OPD masing-masing," ujar Kepala Biro Organisasi Sulsel Jayadi usai menyampaikan terbitnya edaran tersebut melalui pesan pada Kamis (9/4/2026) siang.

Kebijakan WFH ini dikecualikan terhadap unit yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Direktur Rumah Sakit Daerah dan Kepala Badan Penghubung.

Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Unit layanan yang menangani koordinasi urusan kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Unit layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Unit layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Unit layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes).

Di antaranya:  rumah sakit daerah,laboratorium dan pelayanan kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya. Namun dikecualikan untuk yang melaksanakan fungsi administrasi.

Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan yaitu sekolah menengah atas,

sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah yaitu Unit

Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan.

Serta Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.