SURYA.co.id, MOJOKERTO - Polisi menangkap pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Tersangka berinsial H (37) diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 17,69 gram dan uang tunai Rp1.430.000 diduga hasil narkoba.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah lingkungan Balong Cangkring, Pulorejo, pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gencarkan Program Bersinar, Antisipasi Peredaran Narkoba pada Anak Muda
Saat itu, tersangka H diduga hendak transaksi narkoba di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku, pria berinisial H diduga pengedar narkoba jenis sabu," ujar AKP Eriek kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2026).
AKP Eriek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya melalui sambungan seluler.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 17,69 gram, uang tunai Rp1.430.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Baca juga: Pencuri Bermodus Kencan Online Ditangkap Polisi Mojokerto, 32 Perempuan Diduga Jadi Korban
Kemudian, satu unit Handphone dan plastik bungkus makanan serta sabun yang digunakan menyimpan narkoba.
"Tersangka kami amankan dari pengakuan tersangka mendapat sabu seseorang berinisial B, saat ini masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Menurutnya, tersangka diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kota yang beraksi di wilayah Mojokerto Raya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun," tukasnya.