Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kepolisian Resor Bengkulu Tengah mengamankan dua orang pelaku pencurian kelapa sawit di wilayah Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Rabu (15/4/2026) sore.
Namun, keduanya akhirnya dibebaskan lantaran pihak korban tidak bersedia untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Susilo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari keluhan para petani terkait maraknya aksi pencurian kelapa sawit di daerah tersebut.
Menindaklanjuti keluhan itu, anggota Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M dan Y di kawasan Jalan TMMD.
“Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa sawit yang mereka bawa merupakan hasil pencurian,” ujar AKP Susilo saat diwawancarai, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memanggil pihak yang diduga sebagai penadah untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Konservasi Penyu Alun Utara di Bengkulu Tengah Direhab Polisi, Tempat Pengeraman Kembali Berfungsi
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena korban pemilik kebun tidak bersedia membuat laporan polisi.
“Inilah alasan kami, bahwa bukan polisi yang melepas pelaku. Karena, kalau tidak dilepas, justru polisi yang bisa dituntut, sebab, tidak ada laporan dari korban,” jelasnya.
AKP Susilo menegaskan, dalam kasus pencurian seperti ini, laporan dari korban menjadi syarat utama untuk dapat memproses pelaku secara hukum.
Menurutnya, tanpa adanya laporan resmi, pihak kepolisian tidak memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, meskipun telah diamankan beserta barang bukti.
“Karena korban tidak membuat laporan, sehingga keduanya kami limpahkan ke Kepala Desa untuk diberikan sanksi sesuai Perdes atau sanksi lainnya," ucap Susilo.