Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi
Yoseph Hary W April 17, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aksi kejahatan jalanan dengan modus tanya alamat berhasil dibongkar Satreskrim Polres Magelang Kota. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap menyamar dengan dalih menanyakan alamat lokasi KKN akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial Z dan R ditangkap di wilayah Banjarnegara setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Modus tanya alamat

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengungkapkan modus yang digunakan terbilang licik. Pelaku berpura-pura kebingungan mencari lokasi kegiatan KKN, lalu mendekati korban dan mengajak berbincang. Saat korban lengah, mereka langsung melancarkan aksinya.

Iwan menuturkan Salah satu korban adalah seorang perempuan yang sedang berjalan. Ketika tengah membantu menjelaskan alamat, pelaku tiba-tiba menarik paksa kalung yang dikenakannya. Aksi dilakukan dengan cepat dan disertai kekerasan, sebelum akhirnya pelaku kabur.

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk mengelabui korban,” ungkap petugas dalam keterangan pers.

Dari hasil pengembangan,lanjutnya,  terungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama. Kedua pelaku diketahui bagian dari komplotan yang kerap beraksi di berbagai tempat. Selain jambret, mereka juga melakukan pencurian di rumah dan toko dengan menyamar sebagai pembeli.

“Sebelum melakukan aksi itu, dia juga sudah mencuri cincin emas di sebuah toko, jadi korban disibukkan dengan membeli kemudian pelaku lain masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil cincin,” ujarnya.

Komplotan terorganisir

Kasat melanjutkan Kelompok ini diduga beranggotakan empat orang, dengan peran yang sudah terorganisir.  Dua pelaku lain masih dalam proses pencarian atau berstatus DPO.

“Pelaku ada 4 orang, saat melancarkan aksinya pelaku ini berboncengan dengan mengendari dua sepeda motor,” terang Kasat.

Barang hasil kejahatan berupa perhiasan dijual ke wilayah Semarang. Uangnya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi masih menelusuri alur penjualan tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.