Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan komersialisasi kekayaan intelektual (KI) memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional sehingga harus didorong agar tidak berhenti pada aspek perlindungan.
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (13/4), Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin menyebut kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru apabila dikelola secara optimal.
"Kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum," ucap Syarifuddin seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta Jumat.
Dengan begitu, dia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem yang mendukung hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual, mulai dari penciptaan, pelindungan hingga pemanfaatan ekonomi.
Menurutnya, peran pemerintah juga perlu diperkuat dalam membuka akses pembiayaan, pengembangan inkubasi bisnis serta kemitraan dengan sektor swasta.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyusunan peta jalan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan sebagai dokumen normatif semata, tetapi sebagai rujukan kebijakan yang aplikatif dan mampu menghubungkan riset, inovasi, industri serta kepentingan ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Wahyu Wijayanto menuturkan ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Dikatakan bahwa hal tersebut tercermin dari kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) yang telah mencapai Rp1.611,2 triliun atau sekitar 7,28 persen dari PDB nasional pada tahun 2024 serta mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,2 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2025 hingga triwulan III.
Meskipun capaian tersebut cukup signifikan, Wahyu berpendapat masih terdapat kesenjangan antara potensi inovasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dia menilai tantangan utama saat ini bukan hanya pada penciptaan karya, melainkan pada upaya hilirisasi dan monetisasi kekayaan intelektual agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
"Arah pengembangan ke depan harus fokus pada bagaimana kekayaan intelektual dapat dikomersialisasikan secara optimal, sehingga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi kreatif," ujar Wahyu.
Dia juga menjelaskan dalam arah jangka panjang 2025-2045, kontribusi ekonomi kreatif ditargetkan meningkat secara bertahap dari 8,4 persen pada 2029, 8,8 persen pada 2034, 9,4 persen pada 2039 hingga mencapai 11 persen pada 2045.
Target tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari peta jalan nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif global dan hub industri konten serta digital.
Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif periode 2025-2029 akan difokuskan pada 15 provinsi prioritas yang memiliki potensi tinggi dalam penguatan ekosistem komersialisasi kekayaan intelektual.
Intervensi kebijakan diarahkan pada penguatan basis data, kelembagaan, kolaborasi antar pemangku kepentingan serta dukungan infrastruktur ruang kreatif guna mendorong pengembangan talenta dan inkubasi produk unggulan daerah.
Rapat koordinasi menjadi langkah awal bagi Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang produktif, sehingga mampu mendorong peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional secara berkelanjutan.





