Dua tersangka berinisial AS dan S telah kami tahan. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum setempat
Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bermodus penggunaan surat keterangan dinas di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kembangbahu, serta mengamankan dua tersangka.
“Dua tersangka berinisial AS dan S telah kami tahan. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum setempat,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi di Lamongan, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan para pelaku memanfaatkan surat keterangan dari dinas terkait yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sektor pertanian, namun disalahgunakan untuk menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi.
“Praktik ini diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026, dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 500 liter BBM bersubsidi campuran jenis solar dan pertalite yang disimpan dalam jeriken.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi BBM, sepeda motor yang dimodifikasi dengan tangki tambahan, kendaraan roda tiga, alat angkut drum, barcode dari dinas terkait, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar distribusi energi tepat sasaran.





