TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mempertanyakan kepada pemerintah terkait status Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, khususnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini belum juga memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat itu turut hadir Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Martin menekankan pentingnya kejelasan dari pemerintah, terutama terkait Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan RUU di DPR.
"Terkait dengan RUU yang telah selesai di kita dan menjadi RUU inisitif DPR supaya juga bisa dari Pak Wamen, dari pemerintah, menjelaskan kepada kita bagaimana sekarang statusnya di pemerintah. Jadi supaya nanti jangan mandek," kata Martin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
"Yang sudah selesai misalnya RUU PPRT yang kemarin kita selesai, terus RUU Hak Cipta kita selesai. Jadi supaya kita bisa saling ngecek," lanjut Ketua Panja RUU PPRT itu.
Menanggapi hal tersebut, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa hingga saat ini RUU PPRT masih menunggu terbitnya Surpres dari Presiden sehingga proses di internal pemerintah belum dapat dilanjutkan.
"Kalau PPRT betul pak, kami sedang menunggu Surpres dari presiden untuk di internal pemerintah," kata Eddy.
Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan dianggap penting sebagai dasar hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.
Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat membuat pengawasan negara menjadi terbatas, sehingga berisiko terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Meski hampir selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR sejak 2004, RUU ini tak kunjung disahkan, termasuk hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024.
Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025, Prabowo menyebut pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.
Baca juga: Mandeknya Proses Legislasi RUU PPRT: Dasco Sebut Diproses, Pemerintah Belum Terima Dokumen
“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” pungkasnya.