TRIBUNSUMSEL.COM- Inara Rusli atau Inarasati telah menyelesaikan agenda pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan perzinaan dengan Insanul Fahmi atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Wardatina Mawa.
Inara tiba di gedung Renakta (Remaja, Anak, dan wanita) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Baca juga: Inara Rusli Ngaku Nikah Siri dengan Insanul Sejak Agustus 2025, Klaim Tak Pernah Berhubungan Intim
Inara yang hadir didampingi kuasa hukumnya terlihat menebar senyum lebar saat keluar dari gedung pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan, Inara Rusli menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mulai dari pukul 10.30 WIB hingga keluar sekitar pukul 14.30 WIB.
"Alhamdulillah lancar," ujar Inara Rusli sembari terus melangkah menuju kendaraannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, dilansir dati Grid.id.
Inara juga akhirnya buka suara mengenai kondisi kesehatannya yang sempat menurun hingga membuatnya mangkir dari panggilan polisi pada pekan lalu.
Baca juga: Irit Bicara Usai Diperiksa Polisi, Inara Rusli Minta Doa Terkait Laporan Wardatina Mawa
Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan di area dada.
Ada inilah, ada kram, di bagian dada," ungkapnya menjelaskan alasan sakit yang dialaminya kemarin.
Ia menyatakan bahwa kondisi fisiknya sudah membaik sehingga bisa memberikan keterangan dengan jelas kepada penyidik.
"Alhamdulillah sehat dan dilancarkan. Doain saja semua baik-baik saja," tambahnya.
Mengenai materi pemeriksaan, Inara mengaku tidak menghitung secara pasti berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih sama pertanyaan sama kayak kemarin, gak ngitung berapa banyak pertanyaannya," kata Inara.
Kuasa hukum Inara, Herlina, menjelaskan kliennya menjawab sekitar 28 pertanyaan penyidik.
Fokus utama pemeriksaan adalah mengklarifikasi barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang diajukan pelapor, Wardatina Mawa.
Herlina memastikan bahwa tidak ada unsur perzinaan dengan suami Wardatina Mawa.
Pihak terlapor mengklaim video tersebut hanya merekam kebersamaan Inara dan Insanul Fahmi setelah keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 7 Agustus 2025.
"Kalau kami lihat ada 7 potongan video yang jadi bukti, tidak ada adegan intim atau hubungan suami istri. Jadi unsur perzinaannya tidak terpenuhi," tegas Herlina.
Inara dan Insanul bersikeras bahwa mereka belum pernah melakukan hubungan intim, baik sebelum maupun sesudah pernikahan siri dilakukan.
"Menurut pengakuan saat BAP, (pernikahan) itu dilakukan tanpa ada hubungan intim," ungkap Daru meyakinkan.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa pada November 2025 yang menuding suaminya berselingkuh dan berzina.
Hingga saat ini, status Inara Rusli masih sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan kepolisian.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com