Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Majalengka. Seorang tersangka berinisial RRA berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu tersangka berikut barang bukti satu unit iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium beserta dus box,” kata Udiyanto, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Nasib Mega Proyek Tol Getaci Disorot, Exit KM 154 Jadi Solusi Cepat Bandung Timur
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan, dan tidak menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday.
Korban sempat mencari perangkat tersebut setelah mendapat informasi dari pengendara lain bahwa handphone jatuh di depan Bengkel Surya Motor. Namun, saat didatangi, handphone sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil orang tak dikenal.
Perkembangan baru terjadi pada 11 April 2026, saat korban melacak lokasi handphone melalui fitur iCloud yang menunjukkan posisi berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat menemui seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui keberadaan barang tersebut.
Baca juga: Naik Gila-gilaan, Harga BBM Nonsubsidi Hari Ini Melejit, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Merasa curiga, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Majalengka.