TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer syok mendadak tercatat jadi pemilik mobil mewah, Ferrari 458 Speciale Aperta.
Diketahui harga mobil mewah itu Rp 4,2 miliar.
Melansir dari Kompas.com, guru honorer yang mengalami hal ini bernama Rizal Nurdimansyah (39).
Nama guru honorer di salah satu SMP di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini masuk dalam daftar pemilik kendaraan supercar tersebut di database Samsat.
Padahal, sehari-hari ia hanya mengandalkan mobil Kijang lawas dan satu unit sepeda motor untuk beraktivitas.
Baca juga: Nasabah Kehilangan Saldo Rp 750 Juta setelah Identitas Disalahgunakan, Kartu ATM Mendadak Diganti
Tanpa pernah memiliki uang miliaran rupiah, identitasnya mendadak tercatat sebagai pemilik mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta seharga Rp 4,2 miliar.
"Awalnya dari teman saya di sekitar rumah, ada yang mengasih kabar bahwa 'Aa Rizal katanya beli Ferrari'. Terus saya cek ke Samsat, ternyata benar. Ya kaget, terkejut," ujar warga Desa Winduherang, Kecamatan Cigugur ini pada Kamis (16/4/2026) petang.
Kejadian ini diduga kuat merupakan tindak pencatutan identitas yang terencana.
Rizal menceritakan, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (2/4/2026) siang saat ia menerima telepon dari orang tak dikenal.
Dalam percakapan tersebut, si penelepon bermaksud meminjam data identitas Rizal dengan alasan untuk keperluan pembelian mobil milik atasannya.
Meski sempat diiming-imingi uang jutaan rupiah, Rizal dengan tegas menolak.
"Ada yang nelpon, 2 April tuh, minta data diri untuk pembelian mobil untuk bosnya, tapi saya menolak. Berapa menit kemudian teh, telpon lagi, iming-iming imbalan Rp 5 juta, tapi saya tetap nolak," ungkap Rizal.
Namun, penolakan tersebut rupanya tidak menghentikan aksi pelaku.
Sepekan setelah telepon misterius itu, tepatnya pada 9 April 2026, transaksi pembelian mobil mewah tersebut resmi tercatat menggunakan identitas Rizal.
Rasa penasaran membawa Rizal mendatangi kantor Samsat Polres Kuningan pada Selasa (14/4/2026).
Setelah melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ia mendapati fakta mencengangkan.
Ia tidak hanya terdaftar sebagai pemilik Ferrari, tetapi juga menemukan adanya pemalsuan dokumen fisik.
Di kantor BPKB, Rizal melihat fotokopi KTP yang digunakan untuk administrasi kendaraan tersebut memang mencantumkan data dirinya, namun foto yang tertera adalah wajah orang lain.
"Di kantor BPKB, mendapati dokumen fotokopi KTP dengan data diri saya, namun menggunakan foto orang lain," jelasnya.
Ketakutan utama Rizal saat ini adalah beban pajak kendaraan mewah (pajak progresif) yang bisa mencapai angka ratusan juta rupiah per tahun.
Selain itu, ia khawatir jika kendaraan tersebut terlibat dalam tindak pidana atau masalah hukum di masa depan.
Atas saran petugas, Rizal segera melakukan langkah antisipasi:
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
"Sudah kami terima. Laporannya perihal dugaan pemalsuan data. Kita akan pelajari dan dalami terlebih dahulu," kata Aziz singkat.
Kasus yang dialami Rizal menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Bagi seorang guru honorer, pencatutan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ancaman finansial yang nyata.
Baca juga: Ismanto Tukang Jahit Lega Tak Harus Bayar Pajak Rp 2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan
Jika tidak segera diblokir, Rizal terancam kehilangan haknya untuk mendapatkan bantuan sosial atau subsidi dari pemerintah di masa depan karena dianggap sebagai orang mampu yang memiliki kendaraan mewah.
Polisi kini fokus melacak siapa sosok di balik telepon misterius dan siapa "bos" sebenarnya yang menggunakan identitas rakyat kecil untuk menghindari kewajiban pajak.
Seorang nasabah kehilangan saldo Rp 750 juta setelah datanya disalahgunakan.
Nasabah di Kota Salatiga itu bernama Ari Wibowo.
Ari Wibowo kehilangan uangnya setelah pelaku mengganti kartu ATM miliknya secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Kasus itu bermula ketika Ari, tidak bisa mengakses aplikasi perbankan miliknya.
Setelah dicek ke pihak bank, kartu ATM atas nama Ari Wibowo telah diganti di kantor cabang Pare-Pare tanpa sepengetahuannya.
Sejak saat itu, uang dalam rekening korban ditarik dan ditransfer secara bertahap oleh pelaku selama empat hari berturut-turut.
Saldo korban terkuras habis dengan total kerugian mencapai Rp750.747.508.
Tindakan kejahatan itu tidak dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Wanita Semarang Lemas Ditagih Pajak Rp 3 M, Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Pelaku: Ada Kelemahan
Pelaku, Agussalim dan Sunarti datang ke kantor cabang bank dengan membawa identitas palsu berupa KTP atas nama korban.
Meski identitas di KTP mencantumkan nama asli korban, foto yang digunakan adalah milik pelaku.
Lebih parah lagi, pelaku juga sudah mengantongi data penting korban seperti NIK dan PIN ATM.
“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK."
"Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025), melansir dari TribunJateng.
Upaya pergantian ATM sempat mengalami kendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai.
Namun dengan dokumen palsu yang telah disiapkan, mereka mampu meyakinkan pihak bank dan membawa pulang kartu ATM baru atas nama korban.
Setelah mendapatkan kartu tersebut, para pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening.
Uang milik korban pun raib dalam waktu singkat.
Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Dengan dukungan TIm Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap.
Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36).
Seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang.
Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
AKBP Veronica menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tilak mengenal batas wilayah."
"Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan.