Tribunlampung.co.id, Jawa Timur- Nasib seorang perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah digerebek sedang berduaan dengan oknum anggota polisi.
ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjan (PPPK) paruh waktu tersebut bakal menerima sanksi sesuai prosedur kepegawaian.
Sedangkan pria yang diduga sebagai sebagai selingkuhannya berinisial DEP seorang anggota polisi Polres Nganjuk.
Oknum ASN itu berinisial AN disebut sebagai PPPK yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.
Kepala Disnaker Kabupaten Nganjuk, Itsna Shofiani, memberikan respons terkait persoalan pegawainya tersebut.
"Coba kami pastikan, apakah itu benar yang dimaksud pegawai di Disnaker," katanya dikutip dari TribunJatim.com.
Apabila terbukti benar, pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur yang ada.
Disinggung ihwal sanksi, dia menjawab, pihaknya akan mengikuti mekanisme dan prosedur kepegawaian yang berlaku.
Selain itu, keputusan lebih lanjut bakal diambil setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Nanti kita ikuti prosedur kepegawaian. Tentunya, kami punya tindakan untuk pembinaan dulu. Nanti kami sesuaikan dengan prosedur kepegawaian yang berlaku seperti apa," jelasnya.
Kemudian, pihak keluarga lantas menggerebek rumah kontrakan yang didiami DEP dan AN.
Di lokasi, pihak keluarga memekik meminta DEP serta AN untuk keluar rumah.
Namun, perintah tersebut tak dihiraukan oleh keduanya.
Aksi ini pun mengundang perhatian warga.
Para warga berbondong-bondong keluar rumah.
Penggerebekan dilakukan pihak keluarga pada pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Warga sempat emosi atas kelakuan DEP dan AN.
Warga meluapkan amarahnya dengan menggores bodi mobil Honda Jazz abu-abu yang terparkir di depan rumah kontrakan menggunakan benda tumpul serta menggembosi bannya.
Mobil itu ditengarai milik oknum polisi.
Pihak keluarga juga menggeber kendaraan pribadi yang dibawa supaya keduanya keluar.
Tak lama pihak kepolisian mendatangi rumah kontrakan.
Kemungkinan, pihak keluarga memberi informasi ini kepada Polres Nganjuk.
Sebab, mereka mengetahui DEP anggota aktif Polres Nganjuk.
Setelah itu, keduanya keluar dengan menutup wajahnya menggunakan handuk oranye dan dibawa menggunakan mobil Patwal.
Tatkala menuju mobil Patwal, warga mencemooh DEP dan AN.
Mereka kepalang geram, karena keduanya sudah mencemari perumahan dengan perbuatan tercela.(*)
Baca Selanjutnya Harga 3 Jenis BBM Naik per Hari Ini 18 April 2026, Masing-masing Provinsi Beda