TRIBUNPEKANBARU.CO - Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Huda yang berlokasi di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, terkuak.
Hal ini terungkap setelah adanya serangkaian pengajuan pendanaan yang berlangsung selama beberapa tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari pengajuan proposal renovasi masjid yang telah dilakukan sejak tahun 2021.
"Di mana kegiatannya ini ada tiga kali, yaitu proposalnya di 2021 cair di awal tahun 2022, yang proposal kedua cair di akhir tahun 2022, dan yang ketiga proposal ketiga di tahun 2023," kata Rudy kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Proposal tersebut diajukan oleh pihak masjid ke pemerintah desa, kemudian diteruskan ke kecamatan hingga kabupaten sebelum akhirnya dana dicairkan.
"Proposal ini yang dari masjid diserahkan ke desa, desa pengajuan ke kecamatan, kecamatan ke kabupaten, nah baru cair seperti itu," jelasnya.
Total dana yang dikucurkan untuk proyek renovasi tersebut mencapai sekitar Rp336 juta yang bersumber dari bantuan keuangan khusus pemerintah daerah.
Baca juga: Aksi Pencuri Fasum di Pekanbaru Makin Nekat, Kabel Hingga Panel Lampu Jalan Pun Disikat
Baca juga: Rincian Hampir 2 Kg Sabu Disita dari 112 Tersangka di Kampar Selama 2026, Ada Vape Etomidate
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu temuan utama adalah tidak dibentuknya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehingga tidak ada sistem pengawasan.
"Dalam pelaksanaannya tidak dibentuk TPK sehingga tidak ada pengawasan," kata Rudy.
Akibatnya, pekerjaan renovasi yang diserahkan ke pihak masjid diduga mengalami banyak kekurangan, terutama dari sisi volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan itu banyak kekurangan volume," ujarnya.
Kasus ini kemudian berkembang setelah sebelumnya bendahara desa lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
Dari pengembangan penyidikan, Kejari Klaten menetapkan dua tersangka baru, yakni kepala desa berinisial NN dan pihak penyedia atau kontraktor berinisial NM.
“Tersangkanya ada dua, yaitu NN sebagai kepala desa dan NM sebagai penyedia," katanya.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari sejak Jumat (tanggal menyesuaikan) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Penahanannya selama 20 hari," ujar Rudy.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 203 juta.
"Kerugiannya Rp 203 juta," ungkapnya.
Penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga diselewengkan, termasuk kemungkinan penggunaan untuk kepentingan pribadi.
"Sementara ini memang dalam proses pendalaman," katanya.
Kejari Klaten juga membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses pengembangan kasus.
"Kalau memang kami temukan dua alat bukti, ya kami akan melakukan pengembangan," tegas Rudy.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk NM, pasal primer kesatu pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 604 Jo 20 KUHP pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.