Mobil Listrik Sekarang Kena PKB dan BBNKB di Aturan Baru
Choirul Arifin April 18, 2026 12:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui regulasi terbaru yang menghapus status bebas pajak untuk jenis kendaraan tersebut.

Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik resmi masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB dan pajak alat berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

Dengan demikian, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan bermotor lainnya dalam hal pengenaan PKB dan BBNKB.

Dalam beleid terbaru, daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB hanya mencakup beberapa kategori tertentu, seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan milik perwakilan negara asing, serta kendaraan berbasis energi terbarukan.

Namun, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus dalam daftar pengecualian tersebut.

Padahal pada aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya, secara tegas dimasukkan sebagai objek yang bebas dari PKB dan BBNKB.

Baca juga: J5 EV Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Versi Penjualan Ritel Gaikindo

Meski kini dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Insentif serupa juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.

Baca juga: Boros Baterai Hingga Ban Cepat Gundul, Kenali Risiko Salah Pilih Sepatu untuk Mobil Listrik

Kendati aturan sudah berlaku, hingga saat ini pemerintah belum merilis petunjuk teknis pelaksanaan terkait besaran tarif maupun mekanisme pemberian insentif di daerah.

Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 1 April 2026 dan menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.