Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Penadah Motor Curian
Muliadi Gani April 18, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25). 

Keduanya ditangkap setelah menyimpan sejumlah motor hasil curian di sebuah gudang dengan tujuan dijual kembali untuk meraup keuntungan besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh serta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF saat diparkir di depan Toko Salsabila RO, Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.

Saat korban sedang beristirahat di dalam toko.

Ketika hendak mempergunakan kembali, motor miliknya raib,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah TKP dan penelusuran di sekitar lokasi.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.

Setelah dilakukan penyelidikan, gudang itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curian.

Dengan taktik under cover buy, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan BN dan DLM.

Pasutri tersebut ditangkap saat tiba di gudang menggunakan mobil Hiace pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian.

Dalam pemeriksaan, BN mengakui gudang tersebut disewa untuk menyimpan motor curian sebelum dijual kembali.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa motor telah dijual kepada orang lain, termasuk melalui media sosial.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian lain, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23).

Baca juga: Pasutri Bandar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Kemayoran, Polisi Sita 1,2 Kg Sabu

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial DV masih dalam pengejaran polisi.

“Hasil pengembangan diketahui para pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi dan menyimpan hasil curian di gudang.

Sebagian motor sudah dijual kepada pihak lain yang kini masih dalam pencarian,” jelas Kompol Dizha.

Selain itu, polisi juga menelusuri transaksi jual beli motor curian di sejumlah bengkel di Bireuen dan Aceh Utara dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.

Beberapa motor hasil curian bahkan sudah berpindah tangan ke pembeli lain sebelum akhirnya diamankan kembali oleh petugas.

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Parkirlah di tempat yang aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan mengurungkan niatnya,” pungkas Kompol Dizha.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah

Baca juga: Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun, Dorong Dana Otsus Harus Ditingkatkan 2,5 Persen

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.