Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dilaporkan bakal memberikan tanggapan terkait polemik dugaan penistaan agama buntut potongan pidatonya.
JK akan memberikan penjelasan langsung di kediamannya, Jl. Brawijaya IV No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/4/2026).
Diketahui, JK dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI dilaporkan atas dugaan penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.
Laporan itu dilayangkan pada Minggu (13/4/2026) malam, menyusul pernyataan JK dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan keresahan.
Pernyataan JK itu disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada (5/3/2026) lalu.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyatakan, keputusan melaporkan kasus ini ditempuh agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Sebelumnya, GAMKI bersama19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat lainnya telah menggelar pertemuan terkait langkah yang akan diambil.
Sahat juga menjelaskan bahwa pelaporan ini turut disertai alat bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Menurut Shat, pelaporan ini justru dilakukan sebagai upaya meredam kegaduhan di media sosial.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, mengatakan langkah ini diambil agar konflik tidak semakin meluas.
Ia juga menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan.
Stefanus pun berharap persoalan ini dapat segera disikapi secara bijak.
#jusufkalla #breakingnews