TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Empat pria asal Kabupaten Bondowoso menjadi korban penipuan berkedok penyaluran kerja ke luar negeri. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai sopir dan pekerja tambak di Brunei Darussalam dengan gaji mencapai Rp15 juta per bulan.
Kasus ini terjadi pada November 2025 dan kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa para korban tergiur setelah pelaku berinisial MZB, warga Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, menunjukkan foto dan video yang seolah-olah membuktikan dirinya pernah bekerja di Brunei.
"Kejadiannya November 2025," ujar Wawan, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: 518 Guru Ngaji di Bondowoso Belum Terima Insentif, Ini Penyebabnya
Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta masing-masing korban menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya pengurusan paspor, medical check-up, dan keberangkatan.
Setelah menyerahkan uang, para korban diajak ke Surabaya untuk membuat paspor. Namun sebelum menuju kantor imigrasi, mereka sempat ditempatkan di sebuah lokasi penampungan.
Beberapa jam kemudian, korban dibawa ke Kantor Imigrasi. Di sana, pelaku mengarahkan mereka agar mengaku kepada petugas bahwa pembuatan paspor dilakukan untuk tujuan wisata ke Malaysia, bukan untuk bekerja.
Baca juga: Polres Bondowoso Sita 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Gunakan Modus Barcode
Menurut Wawan, pelaku juga menjanjikan bahwa para korban akan diberangkatkan ke Brunei dalam waktu 27 hari setelah paspor selesai, dengan alasan akan dijemput oleh atasannya dari luar negeri.
"Para korban dijanjikan berangkat 27 hari setelah pembuatan paspor dengan cara dijemput oleh atasannya dari Brunei," jelasnya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Menyadari adanya penipuan, mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun," pungkas Wawan.