TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu rumah kos yang ada di wilayah Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali, didatangi petugas Satpol PP, Rabu 15 April 2026.
Adalah penertiban terhadap penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang).
Ternyata, sedikitnya ada 12 orang warga luar Bali yang tinggal di wilayah tersebut tanpa dilengkapi dokumen suket pendidik non permanen.
Menurut data yang berhasil diperoleh, sedikitnya ada lima lokasi rumah kos yang didatangi petugas.
Baca juga: Patroli Gabungan Di Bangli Bali, Temukan 8 Duktang Tanpa SKTS, Dipanggil Ke Kantor Pol PP
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 orang penduduk pendatang yang tanpa surat keterangan (suket) pendidik non permanen.
Untuk diketahui, pelaksanaan penertiban duktang ini dilaksanakan sesuai Perda No 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Perbup No 26 tahun 2023 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
"Kemarin kita berhasil menjaring 12 orang penduduk non permanen," sebut Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata saat dikonfirmasi, Kamis 16 April 2026.
Dia melanjutkan, dari temuan tersebut, ternyata seluruhnya yang berasal dari luar Bali itu tidak mengantongi surat keterangan penduduk non permanen.
Mereka kemudian diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera melaporkan diri ke kepala kewilayahan setempat.
Sementara bagi penduduk non permanen yang surat keterangannya sudah habis masa berlaku disarankan untuk segera mengurus perpanjangan agar surat keterangan penduduk non permanennya tetap berlaku.
"Kami juga tekankan agar penduduk non permanen segera melaporkan diri ke lingkungan setempat. Sementara bagi pemilik rumah kos kita juga tekankan agar melakukan pendataan secara berkala sebagai upaya mencegah hal yang tak diinginkan terjadi di kemudian hari," tandasnya.
Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana, I Komang Sujana menjelaskan, saat ini seluruh wilayah diminta untuk melakukan pendataan penduduk non permanen yang ada di wilayahnya.
Kemudian jika ada yang belum melapor bahkan belum memiliki identitas, nantinya akan bantu didaftarkan.
"Khusus untuk yang ditemukan tidak bernyawa KTP, tentunya harus didata dulu untuk kita daftarkan sebagai penduduk non permanen. Kemudian jika ada data dan dokumen pendukung lainnya, bisa kami bantu untuk perekaman KTP Elektroniknya," tegasnya.