TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR — Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menenolak rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang ditujukan kepada Bupati Selayar, Muh Natsir Alir tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng.
Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen.
Mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
“GOR ini dibangun untuk kepentingan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan olahraga sepak takraw, bukan untuk kepentingan instansi tertentu,” demikian salah satu poin dalam petisi.
Sekretaris Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Wahab menyoroti potensi dampak negatif jika pengambilalihan dilakukan.
Pihaknya khawatir aktivitas latihan atlet dan program pembinaan yang selama ini berjalan aktif akan terganggu.
Selain itu, GOR tersebut dinilai sebagai aset strategis milik publik yang seharusnya tetap difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas.
Keberadaannya disebut berperan penting dalam mendukung prestasi olahraga daerah.
“Pengambilalihan dapat berdampak pada menurunnya prestasi olahraga sepak takraw di Selayar. Apalagi cabang olahraga Taakraw merupakan yang selalu mengharumkan nama Selayar di Porda," kata Abd Wahab kepada wartawan Sabtu (18/4/2026).
Wahab menegaskan, melalui petisi itu, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengambilalihan dan meminta pemerintah daerah serta pihak terkait mempertahankan fungsi GOR sebagai fasilitas olahraga.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali yang dikonfirmasi soal petisi penolakan tersebut memberikan jawaban.
"Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw," kata Natsir Ali saat dihubungi wartawan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengirim surat kepada Pemkab Kepulauan Selayar dengan nomor B-527/P.4.28/Cpl.3/04/2026 pada tanggal 8 April 2026.
Perihal surat ini ialah Permohonan Hibah Tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali dengan mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun hibah tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, tanah yang dimaksud tidak termasuk barang rahasia negara atau daerah, serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, disebutkan pula bahwa lahan tersebut tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah merencanakan pemanfaatan tanah hibah itu untuk pembangunan rumah susun bagi pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Pembangunan tersebut dinilai dapat mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus menunjang kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas.
Tak hanya itu, hibah tanah juga dimaksudkan untuk perluasan area perkantoran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, penanganan perkara, serta penguatan fungsi kelembagaan.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.