Protes Penundaan Kompensasi Genting Oil, Marga Simuna Palang Akses Jalan di Distrik Sumuri
Hans Arnold Kapisa April 18, 2026 06:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Pemilik hak ulayat marga Simuna di Distrik Sumuri melakukan aksi protes dan pemalangan atas penundaan pembayaran kompensasi tahap III oleh Genting Oil Kasuri.

Aksi protes dan pemalangan dipimpin Amandus Simuna bersama keluarga besar marga Simuna, Sabtu (18/4/2026).

Mereka menyatakan kekecewaan atas ketidakjelasan pembayaran kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan.

“Kami merasa tidak dihargai. Informasi penundaan hanya disampaikan lewat surat tanpa penjelasan langsung kepada kami sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Amandus kepada TribunPapuaBarat.com.

Ia menegaskan bahwa aksi pemalangan dilakukan di dua lokasi, yakni perbatasan Simuna–Ateta (Dusun Obanu) dan Wayuri–Simuna (Bidanege).

"Langkah ini kami diambil setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan kejelasan terkait waktu pembayaran kompensasi," terangnya.

Baca juga: Genting Oil Kasuri Bahas BUMDes di Bintuni, Kepala Kampung: Penyerapan Produk Warga Belum Terasa

Amandus menuturkan, sejak awal mereka menerima kehadiran perusahaan dengan baik, bahkan mendukung proses pengukuran lahan dan pendataan tanaman tumbuh.

Namun, ketidakpastian pembayaran kompensasi yang dijanjikan menimbulkan kekecewaan.

Surat dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang menyampaikan penundaan pembayaran dinilai tidak cukup, karena tidak disertai penjelasan langsung kepada masyarakat.

“Dari awal kami menerima dengan ikhlas. Tapi sekarang kami hanya menerima surat tanpa penjelasan. Ini yang membuat kami kecewa,” ungkapnya.

Perwakilan pemuda marga Simuna, Sebius Simuna, menegaskan masyarakat hanya meminta kejelasan dari pemerintah daerah maupun perusahaan.

“Kami minta Bupati dan pihak perusahaan bisa turun langsung menjelaskan kepada orang tua kami. Jika sudah ada kejelasan, kami siap membuka kembali akses jalan,” ujarnya.

Meski kecewa, masyarakat marga Simuna menyatakan masih membuka ruang komunikasi.

Baca juga: 62 Pekan Lagi, Genting Oil Beroperasi di Teluk Bintuni

Mereka berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui dialog langsung antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat adat.

Informasi yang dihimpun Tribunpapuabarat.com, penundaan kompensasi tahap III kepada marga Simuna dan Wayuri didasarkan pada surat Bupati Teluk Bintuni Nomor: 400.10/075/BUP-TB/III/2026, yang merujuk pada surat SKK Migas tertanggal 20 Februari 2026.

Penundaan terjadi karena penyesuaian jadwal proyek pembangunan pabrik Amoniak dan Urea (Amurea) oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), yang masih menunggu persetujuan pemindahan lokasi dari kementerian terkait.

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional pengembangan Lapangan Asap, Kido, dan Merah (AKM) oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.

Perubahan jadwal pembangunan pabrik berdampak pada mundurnya penyerapan gas dari Lapangan AKM, sehingga pembayaran kompensasi ikut tertunda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.