Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi membongkar cara kerja para pengedar narkoba di Sukoharjo.
Hal ini dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo pada Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku biasanya memiliki peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari pengambil barang, pengemas, hingga pengedar yang bertugas mendistribusikan kepada pembeli.
Sistem kerja yang terorganisasi ini membuat peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi jika tidak ada peran aktif masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni berinisial NUH alias VIA (35) dan J alias KEROK (45).
Dalam kasus yang diungkap, tersangka J diketahui hanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan instruksi dari tersangka lain.
Ia bertugas mengambil barang, membaginya ke dalam paket-paket kecil, hingga mendistribusikannya sesuai arahan.
Sementara itu, pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali mengatur alur distribusi sekaligus berhubungan dengan pemasok.
Sistem transaksi yang digunakan pun cukup rapi, yakni dengan metode pembayaran setelah barang berhasil terjual, sehingga meminimalisasi risiko kerugian bagi pelaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum lainnya.
Penetapan pasal tersebut didasarkan pada peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika serta jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan berat hampir satu kilogram serta ratusan butir pil inex yang diduga siap edar.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melakukan peredaran narkotika dalam jumlah besar,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan, pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan dengan ancaman hukuman paling berat dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran atau distribusi dalam skala besar.
Baca juga: Simpan Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
Dalam Pasal 114 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman sangat berat.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir satu kilogram sabu, kasus ini masuk dalam kategori berat sehingga berpotensi dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)