TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa MUI menyoroti proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka operasi pembasmian ikan sapu-sapu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
Baca juga: Momen Petugas PPSU Berburu Cuan dari Ikan Sapu-Sapu, Dibayar Rp 5.000 Per Kilogram
Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Meski demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu karena termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah dalam keterangan tertulisnya dikutip dari MUI Digital, Sabtu (18/4/2026).
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun dari perspektif syariah, penguburan tersebut menjadi masalah.
Hal ini dikarenakan membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
“Itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik),” ungkap dia.
Kemudian masalah lain adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.
Mengutip website Pemprov DKI, dalam upaya pengendalian ikan sapu-sapu di 10 kecamatan Jakarta Selatan pada Jumat (17/4) berhasil menangkap sekitar lima ton.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Pramono Anung untuk meningkatkan kualitas air dan menjaga ekosistem sungai.
Penangkapan dilakukan di sungai-sungai yang menjadi habitat ikan tersebut, lalu ikan dimusnahkan dengan cara dikubur untuk menekan perkembangbiakannya.
“Masyarakat juga diimbau lebih selektif terhadap makanan yang diduga menggunakan ikan sapu-sapu sebagai bahan utama makanan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar di kawasan Pintu Air Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan ikan sapu-sapu secara intensif dalam jangka pendek dengan melibatkan berbagai pihak.
Untuk jangka panjang, masyarakat akan diedukasi tentang bahaya ikan ini sebagai spesies invasif yang berisiko bagi kesehatan karena mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal.
--